Adanya Dugaan Tipikor di Desa Panumbangan, Inspektorat Ciamis Lakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan

Adanya Dugaan Tipikor di Desa Panumbangan

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Terkait Adanya dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) tahun anggaran 2021 yang terjadi di Pemerintah desa panumbangan dan sudah dilaporkan oleh masyarakat akhirnya ditindaklanjuti oleh pihak Inspektorat Kabupaten Ciamis melalui (Inspektur Bantuan Khusus) Irbansus yang langsung turun ke kantor Pemdes Panumbangan untuk memintai keterangan para pihak. Kamis (25/08/22).

Pemanggilan Para RT dan BPD di Desa Panumbangan Kec. Panumbangan Kab. Ciamis Oleh Pihak Inspektorat. Kamis (25/08/22) AD/ analisaglobal.com

Pihak inspektorat pun melakukan pemanggilan para RT dan BPD untuk dimintai keterangan secara bergiliran di ruangan secara terpisah dan bergantian, para RT dan BPD pun memberikan keterangannya kepada pihak inspektorat sesuai pertanyaan dari inspektorat, setelah sebelumnya para perangkat desa pun sudah dimintai keterangan oleh pihak inspektorat.

Usai melakukan pemanggilan, Syaiful Selamet selaku (Inspektur Bantuan Khusus) Irbansus Kabupaten Ciamis menyampaikan bahwa kami dari inspektorat Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan di desa Panumbangan terkait dengan adanya laporan dari masyarakat dan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintah Desa panumbangan serta adanya permintaan audit dari aparat kepada kami. Ucapnya.

“Adapun penyelenggaraan pemerintahan di desa panumbangan tahun 2021 yang kami lakukan, ini merupakan salah satu bagian dari beberapa tahapan yang sudah kita laksanakan dengan pemeriksaan di desa panumbangan ini terutama untuk memperoleh keterangan guna memberikan keyakinan kepada kami dari pemerintah desa dengan proses pengumpulan – pengumpulan bukti yang terjadi di Desa Panumbangan.” Jelas Syaiful.

Inspektorat Ciamis Lakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan

Lanjut Syaiful menambahkan, jadi dalam proses pemberian investigasi tidak serta merta kita itu harus langsung turun ke lapangan, ada beberapa tahapan, diantaranya Kami juga akan proses pengumpulan bukti mulai dari melakukan penganalisaan, serta melakukan analisis di awal yang sudah kita lalui, pendapat tentang informasi sementara lalu mempunyai keterangan-keterangan dari para pihak dan seperti sekarang yang sedang dilakukan adalah melakukan konfirmasi, ini merupakan salah satu bentuk konfirmasi terhadap bukti yang ada. Imbuhnya.

Syaiful Selamet – Irbansus Inspektorat Kabupaten Ciamis. Kamis (25/08/22) AD/analisaglobal.com

“Sehingga tim kami juga memang berencana untuk melakukan pengujian-pengujian guna memperoleh keyakinan di dalam menarik suatu kesimpulan dalam hasil pemeriksaan untuk melihat apakah ini terbukti atau tidak terbukti, kalau terbukti itu seperti apa? sehingga ini dapat menentukan ke tahapan proses Selanjutnya apa aja yang di perintahkan oleh pemerintah desa.” Ungkapnya.

Masih kata Syaiful, dan yang dilakukan pemeriksaan oleh kami sebagaimana yang dilaporkan oleh pihak masyarakat serta permohonan permintaan yaitu terkait dengan pengolahan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa) terdiri dari Dana Desa, bantuan keuangan provinsi, tapi titik beratnya memang dari sumber PAD juga ada yang terstruktur di dalam konteks APBDes tahun 2021 itu yang kita periksa. Katanya.

“Kalau Berbicara masalah ada kerugian negara atau tidak itu merupakan materi dalam penanganan sehingga tidak bisa kita sampaikan dan itu disampaikannya nanti mungkin setah beberapa lama setelah penanganan ini.” Ujarnya.

Baca Juga https://id.m.wikipedia.org/wiki/Wikipedia_bahasa_Indonesia

Syaiful juga menuturkan, Adapun proses dalam tahapan untuk LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) ini masih ada di tahapan klarifikasi yang sesuai dengan ketentuan yang ada, apabila kita sudah melaksanakan hasil pemeriksaan kalau sudah ditarik kesimpulan maka tahapan berikutnya kami akan melakukan gelar perkara dengan yang meminta, yaitu aparat penegak hukum (APH) dari sana tidak berselang lama setelah kita melaksanakan gelar perkara kemudian kita menerbitkan ±10 hari setelah dilakukannya gelar perkara. Tuturnya.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *