Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tasikmalaya kembali menempatkan kinerja Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUPTRLH) dalam sorotan.
Persoalannya bukan sekadar angka dalam laporan pemeriksaan. Dari 14 paket pekerjaan rekonstruksi jalan tahun anggaran 2024–2025 yang diperiksa, disebut terdapat kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Yang lebih mengundang pertanyaan, dari keseluruhan paket tersebut, 9 paket disebut belum mengembalikan dana hasil temuan pemeriksaan ke Kas Daerah, dengan nilai akumulatif mencapai Rp1 miliar lebih.
Temuan tersebut disoroti Asep Setiadi, tokoh masyarakat sekaligus pegiat antikorupsi Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Asep, nilai lebih dari Rp1 miliar bukan angka yang dapat dianggap sepele karena bersumber dari anggaran publik. “Ini bukan temuan kecil. Ini uang rakyat Rp1 miliar lebih. Kalau 9 paket ini dibiarkan, sama saja kita membiarkan uang negara tidak kembali,” tegas Asep.
Pertanyaan utama yang kini perlu dijawab bukan hanya berapa besar nilai temuan BPK, tetapi juga mengapa sembilan paket tersebut belum seluruhnya menyelesaikan kewajiban pengembalian.
Publik berhak mengetahui secara terang: paket pekerjaan mana saja yang bermasalah, berapa nilai kontraknya, berapa nilai kekurangan volume atau kelebihan pembayarannya, siapa penyedia jasa pelaksana, siapa pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan dan pembayaran, serta berapa nilai yang telah dikembalikan dan berapa yang masih menjadi kewajiban.
Transparansi tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen pemeriksaan. Asep mendesak DPUPTRLH Kabupaten Tasikmalaya membuka kepada publik rincian 9 paket pekerjaan yang belum menyelesaikan pengembalian tersebut, termasuk nama perusahaan pelaksana dan nilai masing-masing temuan.
Baca Juga Milangkala ke-2 FORWAPI, Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan Priangan
“Jangan hanya masyarakat yang diminta percaya. Kalau memang ada temuan BPK, buka datanya. Publik harus tahu paketnya apa, siapa kontraktornya, berapa nilai pekerjaannya dan berapa uang yang harus dikembalikan,” ujarnya.
Menurut Asep, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia meminta pemerintah daerah memastikan seluruh kewajiban pengembalian diselesaikan dan tidak membiarkan temuan berlarut-larut tanpa kepastian.
Ia juga mendorong agar instrumen hukum dan kontraktual digunakan apabila pihak yang mempunyai kewajiban pengembalian tidak memenuhi tanggung jawabnya, termasuk menelusuri penggunaan jaminan yang tersedia sesuai ketentuan kontrak dan melakukan langkah hukum apabila diperlukan.
Namun demikian, temuan kekurangan volume maupun kelebihan pembayaran tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan pidana, diperlukan pembuktian mengenai unsur kesengajaan, perbuatan melawan hukum, serta unsur-unsur pidana lainnya oleh aparat penegak hukum.
Karena itu, menurut Asep, apabila kewajiban pengembalian tidak kunjung diselesaikan atau kemudian ditemukan indikasi kesengajaan maupun penyimpangan lain, aparat penegak hukum patut melakukan pendalaman.
Sorotan ini sekaligus menguji sejauh mana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menjalankan tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan BPK.
Sebab, uang yang dipersoalkan bukan milik pribadi pejabat maupun kontraktor, melainkan berasal dari anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat.
Asep menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian temuan tersebut hingga dana yang menjadi kewajiban pengembalian benar-benar masuk kembali ke Kas Daerah.
“Ini uang dari pajak dan keringat rakyat. Jangan sampai temuan sebesar ini akhirnya menguap tanpa kejelasan. Kami akan kawal sampai uang tersebut kembali 100 persen ke Kas Daerah,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan DPUPTRLH. Apakah sembilan paket tersebut sudah memiliki jadwal penyelesaian? Berapa nilai yang sudah dikembalikan? Siapa saja penyedia jasanya? Dan mengapa masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar temuan pemeriksaan BPK tidak berhenti sebatas laporan, tetapi benar-benar menghasilkan pemulihan keuangan daerah dan perbaikan tata kelola proyek pemerintah. (YD)
Baca Juga Genap Satu Tahun, SPPG Panyingkiran 1 Tegaskan Komitmen Sajikan MBG yang Higienis dan Halal
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang