Sempat Terbit Surat Suspend, SPPG Lakbok Sindangangin 3 Dipastikan Tetap Operasional

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis tetap berjalan normal. Surat suspend terhadap SPPG Ciamis Lakbok Sindangangin 3 yang sempat diterbitkan pada 7 September 2026 telah dicabut pada hari yang sama setelah ditemukan adanya perbedaan penulisan nama dalam data administrasi.

Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Ciamis, Eggy, menjelaskan surat suspend tersebut awalnya diterbitkan karena adanya perbedaan data terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dalam data BGN, nama SPPG tercatat sebagai SPPG Ciamis Lakbok Sindangangin 3, sementara dalam data Kementerian Kesehatan sebagai rujukan SLHS tercatat SPPG Ciamis Lakbok Sindangangin, tanpa angka 3.

“Pada 7 September memang keluar surat suspensi untuk SPPG yang dianggap tidak memiliki SLHS. Di Ciamis muncul satu, yaitu SPPG Ciamis Lakbok Sindangangin 3. Namun sore harinya langsung diterbitkan pencabutan karena ada kesalahan teknis perbedaan nama antara data BGN dan Kemenkes,” ujar Eggy. Rabu, (9/9/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut telah diperbaiki dan SLHS SPPG yang bersangkutan sebenarnya sudah tersedia. Karena itu, secara operasional SPPG tersebut tidak pernah benar-benar berhenti akibat suspensi.

“Jadi secara operasional SPPG tidak pernah berhenti. Per hari ini jumlah SPPG operasional di Ciamis sebanyak 181 dan seluruhnya sudah 100 persen memiliki SLHS,” tegasnya.

Dengan demikian, kata Eggy, persyaratan SLHS yang menjadi dasar penerbitan suspensi tersebut tidak lagi menjadi persoalan bagi SPPG di Kabupaten Ciamis.

Baca Juga Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Belum Beri Tanggapan, Revitalisasi SDN 3 Cigadog Kembali Disorot

Namun, terdapat satu SPPG yang saat ini masih menjalani suspend, yakni SPPG Ciamis Pamarican Pamarican 2. Eggy menegaskan, suspend terhadap SPPG tersebut bukan disebabkan persoalan SLHS.

Suspend dilakukan setelah ditemukan adanya makanan yang dinilai tidak layak konsumsi selama dua hari berturut-turut. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi oleh Deputi Pemantauan dan Pengawas (Tauwas).

“Suspendnya bukan karena SLHS, tetapi karena kejadian makanan tidak layak selama dua hari berturut-turut. Setelah dilakukan investigasi, SPPG diberikan waktu untuk melakukan perbaikan,” jelasnya.

Perbaikan tersebut mencakup pembenahan tata letak bangunan hingga pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) baru. Langkah tersebut diperlukan karena sistem pembuangan pada IPAL sebelumnya dinilai belum sesuai ketentuan.

SPPG Pamarican Pamarican 2 diberikan waktu maksimal 20 hari untuk menyelesaikan perbaikan. Jika seluruh pembenahan dapat diselesaikan lebih cepat, pihak SPPG dapat menyampaikan laporan progres renovasi untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim Tauwas.

Apabila dinyatakan memenuhi ketentuan, suspensi dapat dicabut sehingga SPPG kembali menjalankan operasional secara normal.

Eggy menambahkan, secara keseluruhan operasional SPPG lainnya di Kabupaten Ciamis hingga saat ini masih berjalan normal. Evaluasi terhadap sejumlah kejadian juga diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG untuk semakin memperketat pengawasan dalam proses penyediaan makanan.

“Kami berharap dengan adanya kejadian ini seluruh SPPG semakin meningkatkan kehati-hatian, terutama staf yang bertugas memasak, sehingga tidak ada lagi makanan yang tidak layak konsumsi sampai diterima di sekolah,” pungkasnya. (Dods)

Baca Juga Milangkala ke-2 FORWAPI, Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Wartawan Priangan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!