Diduga Kepala Desa Leuwibudah Ikut Andil Dan Lakukan Intimidasi
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Turunnya Bantuan Subsidi BBM dan Bantuan Sembako Tunai (BST) bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat pra sejahtera akibat tekanan berbagai kenaikan harga secara global, dan adanya bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam pelaksanaan penyaluran tersebut sudah jelas tercantum dalam Permensos bahwa penyaluran tersebut dilaksanakan pihak PT. Pos Indonesia dengan uang tunai, namun yang terjadi di lapangan masih banyak oknum kepala desa yang melakukan penggiringan bahkan intimidasi.
Seperti halnya yang dilakukan pihak kepala Desa Leuwibudah, Kecamatan Sukaraja, kabupaten Tasikmalaya, Diduga dirinya sudah melakukan penggiringan serta intimidasi demi meraup keuntungan pribadi (fee). Hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan yang ada, karena dalam aturannya para KPM bebas belanja sembako dimana saja sesuai kebutuhan masing-masing.
Kepada Para KPM BST Untuk Dibelanjakan

Baca Juga Personel Polsek Rajadesa Lakukan Monitoring Penyaluran Bansos di Desa Sirnabaya
Hal tersebut terbukti dengan banyaknya para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang mengeluh dan kecewa terhadap kepemimpinan kepala desa, karena bantuan BST yang di terima para KPM harus d belanjakan komoditi yang sudah di siapkan di rumah pengurus masing-masing kepunduhan. Sabtu, (03/12/2022).
Menurut KPM yang minta namanya di rahasiakan menjelaskan, kalau dirinya mendapatkan bantuan BST tersebut awalnya uang tunai dari pihak PT. Pos Indonesia, namun harus langsung di belanjakan sembako yang sudah di siapkan pihak kepala desa di setiap kepunduhan. Jelasnya.
Sementara saat di konfirmasi, Eep Selaku kepala desa Leuwibudah kabupaten Tasikmalaya menjelaskan, kalau dirinya tidak pernah melakukan intimidasi terhadap siapapun karena dirinya tidak ikut campur mengenai penyaluran bantuan tersebut. Jelasnya.
“Saya tidak pernah melakukan intimidasi kepada siapapun baik itu RT, RW ataupun KPM karena dirinya tidak ikut campur dalam penyaluran program tersebut. Adapun agen atau supplier yang berdagang di wilayah desa Leuwibudah itu semua kehendak supplier.” Ungkap Eep.
Lanjut Eep menambahkan, dirinya tidak pernah melarang agen atau supplier untuk berdagang di wilayahnya karena itu hak mereka. Imbuhnya. (Win)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang