Melalui Program Percepatan PTSL
Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Dalam rangka melegalkan status kepemilikan tanah warga Desa Cisadap Kecamatan Ciamis, Pemerintah Desa Cisadap mengajukan permohonan 1000 bidang sertifikat tanah melalui program percepatan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
H. M. Muslih Kepala Desa Cisadap menuturkan, Pemerintah Desa Cisadap saat ini sedang mengajukan permohonan sertifikat tanah melalui program percepatan PTSL, dengan target permohonan masyarakat mencapai 1000 bidang.
Pemdes Cisadap Ajukan 1000 Bidang Tanah
“Untuk tahun 2023 diberikan kuota 1000 bidang dengan harga sesuai aturan dari pusat yaitu Rp. 150.000,-” Tuturnya. Sabtu (11/02/23).
H. M. Muslih juga menjelaskan, dalam program PTSL ini, disamping untuk menjadikan status legal pertanahan di Desa Cisadap dan juga untuk menentukan hasil ukur yang akurat sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintahan Desa, Kabupaten khususnya dan juga Negara.
Baca Juga Gelar KRYD Pekat, Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota Amankan Belasan Remaja Pesta Miras
“Masyarakat diharuskan untuk mengikuti program ini karena tidak ada istilah kesempatan 2 kali di PTSL 2023 dan di tahun tahun yang akan datang,” jelas H. M. Muslih
Saya berharap, dengan adanya program PTSL ini khususnya untuk masyarakat Desa Cisadap pertanahan nya ter-legalitas bersertifikat.
“Lebih baik ikut program PTSL dengan harga yang sangat murah daripada membuat pengajuan sertifikat sendiri dengan biaya yang lebih mahal”. Harap H. M Soleh. (HN)
Baca Juga Kanit Binmas Polsek Cipatujah, Hadiri Giat Lomba Tingkat 2 Kwaran Cipatujah Tahun 2023
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang