Proyek Pengaspalan di Desa Sukakarsa Kec. Sukarame
Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Ulah beberapa Desa yang mempihak ketiga kan pekerjaan fisiknya mulai menjadi sorotan aparatur penegak hukum. Pasalnya, setiap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tidak boleh di kerjakan pihak ketiga atau melibatkan rekanan karena Dana Desa bersifat swakelola.
Jika Dana Desa di kerjakan pihak ketiga (kontraktor/rekanan), berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor.
Hal tersebut pun ditakutkan adanya indikasi komitment atau fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga dan meminimalisir dugaan penyimpangan anggaran serta unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Meskipun sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka 1, Desa adalah desa, desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 angka 12 Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah, upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
Baca Juga SMKN 1 Manonjaya Menggelar Acara Perpisahan Dan Pelepasan Siswa/Siswi Kelas XII
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 21 ayat 1 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 22 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 128 ayat (2), Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Diduga Kuat Dikerjakan Pihak Rekanan/Pemborong
Namun sejumlah peraturan, perundang-undangan serta ketentuan tersebut diatas masih tidak membuat gentar sejumlah oknum Kepala Desa yang masih kerap melanggarnya. Seperti contoh yang terjadi di Desa Sukakarsa Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, yang mana diduga kuat pekerjaan fisik pengaspalan jalan dilaksanakan pihak ke 3 atau rekanan dari luar kota (Bandung).
Menurut salah seorang masyarakat yang enggan di sebutkan namanya menjelaskan, kalau pekerjaan pengaspalan jalan di desa Sukakarsa di kerjakan pihak ke 3 atau rekanan dari Bandung tanpa melibatkan masyarakat sekitar sebagaimana aturan pemerintah.
“Pekerjaan pengaspalan tersebut memang di kerjakan pihak ke 3 atau rekanan dan warga sekitar pun hanya jadi penonton,” jelasnya.
Selain itu juga, sumber juga mengungkapkan, kalau sebelum pekerjaan dilaksanakan juga tidak ada pemberitahuan apapun.
Sementara Lilis selaku kepala Desa Sukakarsa saat di konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp (WA) tidak ada tanggapan sama sekali. Sabtu, (13/05/2023).
Dengan adanya kejadian tersebut, tim media analisaglobal.com berharap agar pihak Dinas terkait serta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan dan menindaklanjuti adanya dugaan tersebut. (Win)
Baca Juga Naik Vespa, Partai Demokrat Daftar BACALEG Ke KPU
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang