Proyek Pengaspalan di Desa Sukakarsa Kec. Sukarame Diduga Kuat Dikerjakan Pihak Rekanan/Pemborong

Proyek Pengaspalan di Desa Sukakarsa Kec. Sukarame

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,- Ulah beberapa Desa yang mempihak ketiga kan pekerjaan fisiknya mulai menjadi sorotan aparatur penegak hukum. Pasalnya, setiap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa tidak boleh di kerjakan pihak ketiga atau melibatkan rekanan karena Dana Desa bersifat swakelola.

Jika Dana Desa di kerjakan pihak ketiga (kontraktor/rekanan), berarti TPK tidak di fungsikan. Sedangkan di dalam pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor.

Hal tersebut pun ditakutkan adanya indikasi komitment atau fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga dan meminimalisir dugaan penyimpangan anggaran serta unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Meskipun sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 angka 1, Desa adalah desa, desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 12 Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah, upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

Baca Juga SMKN 1 Manonjaya Menggelar Acara Perpisahan Dan Pelepasan Siswa/Siswi Kelas XII

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa Pasal 21 ayat 1 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal 22 ayat (2) Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *