Diduga Lalai Dalam Lakukan Pengawasan, Proyek Penanggulangan Bencana Alam Jalan Pendekat Jembatan Cidugaleun Tidak Terapkan K3

Proyek Penanggulangan Bencana Alam Jalan Pendekat Jembatan Cidugaleun

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com,– Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau yang disingkat dalam K3 merupakan elemen penting yang harus disediakan perusahaan untuk melindungi pekerjanya. Atas dasar itulah kemudian penerapan K3 ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaksanaan dan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mengacu kepada Veiligheidsreglement tahun 1919 (Stbl. No. 406) yang kemudian direvisi ke dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Pekerja.

Dengan demikian, penyusunan undang-undang ini memuat berbagai ketentuan umum terhadap keselamatan kerja sesuai dengan perkembangan masyarakat, teknologi, dan industrialisasi.

Jika dikelompokkan, standarisasi dan penerapan K3 memiliki beberapa dasar hukum yang kuat. Untuk itu, mau tidak mau, suka tidak suka, Keselamatan dan Kesehatan kerja haruslah menjadi perhatian bagi setiap perusahaan, pemerintah, dan para pekerja. Adapun dasar hukum pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja jika diurutkan dari yang tertinggi adalah Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Kepres), Peraturan dari Departemen Tenaga Kerja (Kepmenaker), dan Peraturan dari Departemen Kesehatan (Permenkes).

Material proyek pekerjaan penanggulangan bencana alam jalan pendekat jembatan Cidugaleun. Jumat (26/05/23) Win/analisaglobal.com

Berkaitan dengan beberapa peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, adapun dasar hukum dan perundangan yang mengatur penerapan K3 di antaranya Undang-undang RI No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan juga Undang-undang RI No. 23 pasal 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Baca Juga Pelaksanaan Proyek Kementrian PUPR Jalan Raya Merak Cilegon Dikeluhkan Pengguna Jalan dan Warga Sekitar

Meskipun aturannya sudah jelas namun masih banyak pekerjaan-pekerjaan proyek yang menganggap sepele akan hal tersebut. Salah satunya proyek pekerjaan penanggulangan bencana alam jalan pendekat jembatan Cidugaleun kabupaten Tasikmalaya dengan nomor : P./060/UM.03/BPBD/2023 dengan nilai anggaran 1.155.646.000,00 yang dikerjakan pihak CV. AL ZIKRA dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kalender. Proyek tersebut diduga sudah melanggar aturan yang ada diantaranya tidak menerapkan K3 sebagaimana aturan dan juga tidak menyediakan kotak P3K.

Diduga Lalai Dalam Lakukan Pengawasan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh tim media online analisaglobal.com dan media lainnya, H. Endang selaku kepala BPBD kabupaten Tasikmalaya mengungkapkan kalau perihal pekerjaan tersebut harus ber koordinasi dengan kepala bidang Kedaruratan BPBD kabupaten Tasikmalaya selaku tim teknis atau PPTK, ungkapnya. Jum’at, (26/05/2023).

Sementara, Kurnia selaku PPTK kegiatan proyek tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan, kalau dirinya tidak mengetahui akan hal tersebut karena belum turun langsung ke lokasi. Beliau juga membenarkan kalau perihal K3 itu harus dan wajib di terapkan pihak perusahaan guna meminimalisir atau mencegah terjadinya sesuatu hal yang tidak di inginkan, jelasnya.

Dengan adanya hal tersebut diduga pihak BPBD kabupaten Tasikmalaya lalai dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pekerjaan penanggulangan bencana alam jalan pendekat jembatan Cidugaleun. (Win)

Baca Juga Gantikan Asep Dudung, SH, Sobirin Kades Neglasari Kini Menjabat Ketua DPK APDESI Salawu

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!