Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar, Ungkap Kasus Tewasnya Pedagang Buah di Cisaga

Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tewasnya seorang ibu rumah tangga yang meninggal saat berdagang. Diketahui korban berinisial H (32) ditemukan tak bernyawa dalam keadaan tergantung pada 20 Oktober 2023.

“Berawal dari laporan masyarakat telah ditemukan seorang pedagang buah yang tewas tergantung, Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan meminta keterangan para saksi ditemukan sesuatu yang janggal bahwa korban tidak bunuh diri tetapi dugaan telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Akhirnya tim bergerak cepat mencari pelaku tindak pidana pembunuhan tersebut,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH., S.I.K., M.T., didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Atemg Budiono dalam konferensi pers di Makopolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, tim penyidik Satreskrim Polres Ciamis melakukan autopsi dan kembali mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi. Akhirnya didapatkan dua alat bukti yang mengarag terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap pedagang buah di wilayah Cisaga.

Ungkap Kasus Tewasnya Pedagang Buah di Cisaga

“Ada kejanggalan, kami lakukan autopsi dan memintai keterangan para saksi. Kami miliki dua alat bukti yang cukup, perkara ini meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan dilakukan gelar perkara akhirnya serta keterangan saksi dari terduga pelaku. Pelaku kemudian mengakui dan saat itu kami tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

“Tersangka berinisial DD (33) warga Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Saat ini tersangka kami amankan di rutan Mako Polres Ciamis Polda Jabar,” ucap AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.

Baca Juga Terkait Pekerjaan Proyek DI Cipasuti, Ini Tanggapan Pihak CV dan Dinas PUTRPPLH Kab. Tasikmalaya

Kapolres Ciamis Polda Jabar modus yang dilakukan tersangka yakni memaksa korban untuk segera menceraikan suaminya. Diketahui korban dan tersangka ada hubungan percintaan namun terhalang dengan status korban yang masih memiliki suami.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan cara menjerat leher korban dengan tali rafia dari belakang sampai sebanyak tiga kali sampai korban meninggal dunia. Hal tersebut dilakukan DD lantaran korban menolak ajakan tersangka yang meminta untuk menceraikan suaminya dan menikah dengannya,” katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka DD dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Ancamana hukuman untun Pasal 338 KUHPidana yakni 15 tahun dan Pasal 351 (3) selama-lamanya 7 tahun. (Dods)

Baca Juga Gus Hendra Angkat Bicara : Etika Jurnalis Harus Jadi Pegangan Utama Bagi Wartawan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!