Diduga Lakukan Pelanggaran Pemotongan Uang Transport Pelantikan Dan BIMTEK KPPS, FORWATUR Siap Laporkan KPU, PPK, PPS Kab. Tasikmalaya Ke DKPP

Diduga Lakukan Pelanggaran Pemotongan Uang Transport Pelantikan Dan BIMTEK KPPS

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya terkait adanya dugaan pemotongan anggaran pelantikan dan Bimbingan Teknis (BIMTEK) bagi anggota KPPS yang diduga dilakukan oleh pihak PPK dan PPS di wilayah kabupaten Tasikmalaya, dengan judul PPK Dan PPS Di Kabupaten Tasikmalaya Diduga Sunat Anggaran Pelantikan dan BIMTEK KPPS, Diharapkan APH Turun Tangan. Dimana pihak KPU kabupaten Tasikmalaya sempat di geruduk massa dari kalangan mahasiswa untuk menuntut pengembalian dugaan potongan uang transport saat pelantikan dan uang transport pada saat BIMTEK kepada KPPS.

Dilansir dari beberapa media masa, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, bahwa pasca demo berlangsung, pada sore harinya langsung memanggil 39 PPK se-kabupaten Tasikmalaya untuk mengklarifikasi ataupun menanyakan dugaan pemotongan tersebut, dan hasil klarifikasi ke PPK bahwa uang tersebut ditunda dulu penyalurannya, karena semuanya belum mengadakan bimtek, dan bimtek juga tidak hanya satu kali, tetapi beberapa kali, sementara anggaran dari KPU hanya untuk sekali saja, katanya.

“Adapun untuk masalah uang tersebut, saya sudah instruksikan untuk segera mengembalikan seluruh hak KPPS yang masih tertahan baik di PPK maupun di PPS, dan saya pun menyuruh membuat laporan namun sampai saat ini saya belum menarik laporan itu, jadi secara administrasi seluruhnya laporan itu belum saya terima sekarang,” jelasnya.

Atas adanya statemen dari ketua KPU kabupaten Tasikmalaya, yang hanya memanggil ketua PPK tanpa melibatkan sekretariat PPK, Ketua Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) Halim Saepudin pun angkat bicara, menurutnya jika dilihat dari beberapa media massa yang beredar, disitu ketua KPU kabupaten Tasikmalaya mengatakan semua PPK akan mengembalikan potongan ataupun uang hasil dari dugaan sunat anggaran pelantikan dan BIMTEK, dan kalau memang itu akan dilakukan berarti KPU, PPK, PPS sudah tidak mengakui keberadaan sekretariat di semua level, karena sekretariat pun tidak dilibatkan dalam pemanggilan tersebut, katanya. Sabtu (10/02/2024).

“Karena menurut saya, perilaku tersebut salah dan tentunya sudah menjerumuskan sekretariat, dan saya sarankan juga pihak PPK dan PPS di semua kecamatan harus diganti karena sudah cacat mental dan moral,” tegasnya.

Baca Juga Panwaslu Kecamatan Mangunjaya Pangandaran Kawal Ketat Tahapan Kampanye, Ini Hasil Pengawasannya !!!

Halim juga mengungkapkan, jika merujuk kepada PKPU nomor 8 tahun 2022 terkait badan ad hoc KPU serta tugas dan Kewajiban Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dimana sudah dijelaskan pada pasal 60 sampai dengan pasal 62, diantaranya Sekretariat PPK bertugas memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan, atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan dilaksanakan oleh PPK, serta memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPK, ungkapnya.

“Selanjutnya disitu juga menjelaskan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –  undangan dimana Sekretariat PPK berkewajiban melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Halim.

FORWATUR Siap Laporkan KPU, PPK, PPS Kab. Tasikmalaya Ke DKPP

Ditempat yang sama, Ade Global selaku Sekjen FORWATUR menuturkan, tugas sekretariat PPK sebagaimana dalam pasal 61 sampai dengan pasal 62 yaitu untuk membantu urusan tata usaha PPK, membantu persiapan dan fasilitasi rapat, administrasi, pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan, membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kecamatan, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih dan juga memberikan saran kepada PPK, membantu pelaksanaan tugas PPK, tuturnya.

“Saya berharap ketua KPU kabupaten Tasikmalaya melihat Pada PKPU nomor 8 tahun 2022 di pasal 61 ayat 1, disitu menjelasakan tentang sekretaris PPK bertanggung jawab secara fungsional kepada PPK melalui ketua PPK dan secara administrasi kepada sekretaris KPU Kabupaten/Kota, jadi jangan di abaikan juga tugas pokok dan fungsi sekretraiat PPK, hargai mereka, dimana mereka juga adalah bagian dari penyelanggara suksesnya pemilu,” harapnya.

Selain itu juga jika merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan, Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat (Pasal 1 ayat (7), terang Ade Global.

Baca Juga Jelang Pencoblosan Anggota PPK Dan PPS Kec. Limbangan Ikuti Cek Kesehatan Dan Senam Bersama

“Selanjutnya, Pasal 1 ayat (24) menyebutkan, “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu,” jelas Ade Global.

Pada pasal tersebut juga, Penjelasan tentang DKPP diatur terinci pada Bab III, Pasal 155-Pasal 166. Tugas DKPP disebutkan pada Pasal 156 ayat (1), yakni menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu; dan melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, tuturnya.

“Sebetulnya DKPP memiliki kewenangan antara lain memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan, memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain, memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik (Pasal 159 ayat (2).” ujarnya.

Kewajiban DKPP diuraikan pada Pasal 159 ayat (3), yaitu menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi, menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi Penyelenggara Pemilu, bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi, dan menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti, katanya.

Ade Global juga menambahkan, kenapa hal ini saya sampaikan, setelah saya mencoba kroscek ke beberapa sekretariat PPK dilapangan, banyak sekretariat PPK mengatakan bahwa terkait polemik dugaan pemotongan uang transport pelantikan dan Bimtek KPPS justru sekretariat PPK banyak yang tidak tahu, malah mereka pun bingung untuk membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

“Jadi kami menduga KPU kabupaten Tasikmalaya tidak menghargai tupoksi sekretariat PPK yang sudah diatur sesuai perundang-undangan yang ada, dan bagi KPPS sendiri silahkan lakukan pelaporan ke DKPP sesuai prosedur dan perundang-undangan dan kami dari FORWATUR juga siap untuk melaporkan pelanggaran tersebut ke DKPP,” imbuhnya. (Win)

Baca Juga Pastikan Distribusi Logistik Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Kapolda Jabar Kunjungi Kantor PPK Singaparna

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!