SMK Karya Nasional (Karnas) Ciamis Dibawah Naungan Yayasan Diduga Barbau Aroma Pungli

SMK Karya Nasional (Karnas) Ciamis

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Dunia pendididikan adalah salah satu untuk Mencerdaskan anak bangsa dan juga tempat menuntut ilmu agar Kelak bisa menjadi kebanggaan orang tua serta sebagai generasi penerus bangsa.

Namun beda hal nya dengan yang ada Di SMK Karya Nasional (Karnas) kecamatan Sindangkasih kabupaten Ciamis, yang di bawah naungan Yayasan diduga sangat tidak mengindahkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) dan Wajib Belajar 12 Tahun (Wajardikdas).

Pasalnya, selain menjadi beban orangtua, peserta didik harus membayar sekitar Rp. 325,000 (Tiga Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan dalih program wajib siswa siswi guna menunjang pendidikan di bidangnya seperti untuk Map/Sampul Raport Rp. 80.000, untuk pakaian Rp. 400.000 dan untuk ujian semester (US) sebesar Rp. 110.000.

Diduga Barbau Aroma Pungli

Buku Iuran Siswa

Padahal orang tua peserta didik mengaku keberatan harus mengeluarkan uang untuk kegiatan belajar diluar kelas, Ini juga baru bayar Rp. 200.000 dulu, ungkapnya. Senin (19/02/24).

Edwar Kepala Sekolah SMK Karya Nasional (Karnas)

Diakuinya ada dugaan pihak sekolah dan panitia penyelenggara kongkalikong untuk mensiasati studi tour anaknya dan murid lainnya, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, perlu digaris bawahi oleh pihak sekolah, saya sebagai orangtua keberatan karena ekonomi sekarang sangat sulit, tolong jangan di paksakan kami untuk membayar sampai tanggal yang sudah ditentukan, untuk sehari hari saja kebutuhan kami sangat kesulitan, keluh sumber.

Ditempat terpisah kepala sekolah Yayasan SMK Karya Nasional (Karnas) Desa Gunung Cupu kecamatan Sindangkasih yaitu Edwar membenarkan akan adanya kegiatan studi tour/Pengenalan industri ke Jakarta Timur.

Baca Juga Kasus DBD di Kabupaten Ciamis 2 Bulan Terakhir Terus Meningkat

Dalam keterangannya, sebanyak 66 siswa akan berangkat studi tour, tujuannya Pengenalan industri dan penanggung jawabnya oleh pihak sekolah, dan kalau terjadi sesuatu dijalan, “ya mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,” kata Edwar.

“Kegiatan ini melalui rapat dengan pihak orang tua, hanya kami tidak menuangkan diberita acara,” akunya Kepala Sekolah Edwar.

Dilain pihak, Dian Sediana selaku ketua Yayasan yang keberadaannya di Bandung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ia mengatakan Masalah berita acara ada di saya, terkait akan adanya keberangkatan Pengenalan Industri itu sudah menjadi program Sekolah, sudah saja Akang datang ke Bandung ke jalan Sudirman kita Sambil ngopi, Ucap ketua Yayasan Dian Sediana.

Surat Edaran tentang studi tour dari pihak sekolah bagi orangtua siswa

Dengan adanya hal tersebut, secara tidak langsung, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan diduga telah melakukan Pungutan Liar (Pungli), karena dengan bebasnya memungut uang dari wali siswa yang tidak berlandaskan berita acara sebagai dasar hukumnya.

Pihak media analisaglobal.com berharap Kepada Pihak KCD XIII Dan inspektorat ataupun Saber Pungli, agar segera melakukan Pengawasan audit terhadap SMK tersebut, karena hukum melakukan pungli juga terdapat di Pasal 13 UU PTKP yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan, atau menjanjikan uang atau barang kepada pihak yang melakukan pungutan liar, juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp. 250 juta. (M.Ali)

Baca Juga Kejari Lamsel Limpahkan Tersangka Dan Bukti Kasus Tipikor KUR Bank BNI KCP Sidomulyo Ke JPU

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!