Kejari Lamsel Limpahkan Tersangka Dan Bukti Kasus Tipikor KUR Bank BNI KCP Sidomulyo Ke JPU

Kejari Lampung Selatan

Lampung Selatan, analisaglobal.com — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan limpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tipikor KUR Bank BNI ke Jaksa penuntut umum (JPU), Senin (19/2/2024).

Diketahui tersangka Ari Budiyanto diduga melakuka tindak pidana korupsi (tipikor) pemyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) pada PT BNI KCP Sidomulyo Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan tahun 2022.

Kepala Kejari Lampung Selatan Afni Carolina, SH, MH melalui Kasi Pidsus Bambang Irawan mentatakan, sehubungan dengan Penanganan Perkara Tipikor, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.  Print – 02/L.8.11/Fd.1/05/2023 tanggal 20 Juli 2023, tersangka Aris Budiyanto bin Sarno dilakukan tahap II.

Limpahkan Tersangka Dan Bukti Kasus Tipikor KUR Bank BNI KCP Sidomulyo Ke JPU

Diketahui, bahwa atas perbuatan tersangka Aris selaku Analis Kredit Standar/ Sales Hunter pada KCP Bank BNI Sidomulyo bersama-sama dengan sdr MS ketua Gapoktan dan sdr DT yang keduanya belum tertangkap.

“Atas perbuatannya merugikan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.655.000.000,00, berdasarkan Laporan Hasil PKKN dari BPKP Prov. Lampung No :  PE.03.02 /SR-1951/PW.08/5/2023, tgl. 21 Desember 2023,” kata dia.

Baca Juga Pasca Pemilu, LSM GMBI Beri Dukungan Penuh Kepada Kodim 0613/Ciamis Dalam Menjaga Kondusifitas

Kemudian kata Bambang, bahwa perbuatan Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *