Adanya Dugaan Danom Fiktip Dalam Bantuan Beras Dan Menjualnya, Pihak Pemdes Sukamaju Cihaurbeuti Enggan Berikan Penjelasan

Adanya Dugaan Danom Fiktip Dalam Bantuan Beras Dan Menjualnya

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Bantuan pangan beras adalah program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan bantuan berupa beras kepada masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pangan dasar mereka.

Biasanya, penerima bantuan pangan beras adalah keluarga-keluarga dengan tingkat pendapatan rendah atau yang berada dalam kondisi krisis ekonomi. Penyaluran bantuan tersebut biasanya dilakukan secara berkala atau dalam situasi darurat tertentu, dengan disalurkan langsung oleh pihak pemerintah melalui PT. Pos Indonesia yang bekerjasama dengan pihak pemerintah desa.

Namun, seperti yang telah disebutkan sebelumnya, ada risiko penyalahgunaan dalam penyaluran bantuan pangan beras, seperti penerimaan bantuan oleh pihak yang tidak memenuhi syarat atau bahkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan program tersebut.

Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam penyaluran bantuan sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada yang benar-benar membutuhkan.

Seperti halnya yang terjadi di desa Sukamaju kecamatan Cihaurbeuti kabupaten Ciamis, dimana adanya dugaan danom fiktif bagi penerima bantuan pangan beras, hal tersebut diduga dilakukan oleh dua orang oknum perangkat desa, dengan indikasi yang dilakukan yaitu adanya danom fiktip bagi penerima dan hasilnya bantuan beras tersebut pun dijual oleh oknum tersebut.

Menurut salah seorang warga desa Sukamaju yaitu (D) menuturkan, dugaan ini mencuat saat pada malam selasa kemarin, ada sebagian perwakilan warga datang ke kantor desa Sukamaju, dan langsung diterima oleh kepala desa yaitu pak Dede Engkuh, terus juga Sekdes Pak Tarso dan juga ketua BPD pak Yoyo S, maksudnya hanya ingin ada kejelasan masalah ini dan tindak lanjutnya seperti apa, tuturnya. Kamis (07/03/2024).

“Adapun hasil pada hari selasa (05/03/2024) kemarin, Kesra dan Kadus Sukamaju Hilir pamit dari desa dan menunggu tindakan selanjutnya,” ujar D kepada analisaglobal.com

Pihak Pemdes Sukamaju Cihaurbeuti Enggan Berikan Penjelasan

Dugaan kejadian tersebut pun akhirnya mencuat di masyarakat, dan isu yang beredar pun kedua oknum perangkat desa tersebut akhirnya mengajukan pengunduran dirinya karena kesalahan yang diperbuat. Maka untuk mengkonfirmasi kebenarannya, pihak media analisaglobal.com pun melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa Sukamaju yaitu Dede Engkuh dan Sekretaris desa Sukamaju Tarso.

Baca Juga Salurkan Beras SPHP, Warga Desa Cibadak Harga Beras Sesuai HET di Toko Sari Jaya Dede Muksin

Dede Engkuh selaku kepala desa Sukamaju saat dihubungi melalui sambungan pesan singkat WhatsApp (WA) oleh media analisaglobal.com untuk menanyakan hal tesebut menyampaikan, “nanti saja pak saya lagi berobat,” singkatnya.

Selanjutnya pihak media analisaglobal.com pun mengkonfirmasi kembali kepada Tarso selaku sekretaris desa Sukamaju terkait adanya dugaan danom fiktip dan adanya penjualan beras bantuan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa melalui sambungan telepon.

Tarso mengatakan bahwa untuk kejadian tersebut kami bingung untuk menjelaskan, sebaiknya silahkan saja tanyakan langsung kepada bapak kepala desa, hanya sekarang saya lagi diluar dan nanti akan saya sampaikan, katanya.

Atas adanya kejadian tersebut, pihak media analisaglobal.com pun terus melakukan komunikasi, baik kepada kepala desa ataupun sekdes, akan tetapi pihak kepala desa ataupun sekdes pun diduga enggan memberikan kejelasan terkait dugaan kasus tersebut, baik melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ataupun sambungan telepon dengan tidak adanya respon untuk memberikan kembali jawaban.

Dengan adanya kejadian tersebut, jika merujuk pada tuduhan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan dalam penerimaan bantuan beras, di mana penerima bantuan tersebut tidak benar-benar memenuhi syarat atau bahkan tidak ada, dan malahan hasil dari bantuan beras tersebut diduga dijual oleh kedua oknum perangkat desa tersebut, maka diharapkan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan audit dan memberikan sanksi sesuai perundang-undangan dan hukum yang berlaku, karena sudah merugikan semua pihak, baik masyarakat ataupun negara.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak-,pihak terkait belum dapat dikonfirmasi lebih jauh, Maka Sesuai dengan kaidah jurnalistik dan UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 4 dan 5 ada yang disebut Hak Jawab, dan kami dari media analisaglobal.com siap menerima hak jawab dari pihak – pihak terkait. (Red)

Baca Juga Jelang Puasa Ramadhan, Pemdes Kiarajangkung Sukahening Salurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 578 KPM

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!