LSM GMBI Lampung Berharap Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Tandatangan Atas Laporan Hatami Di Percepat

LSM GMBI Lampung

Lampung Selatan, analisaglobal.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter provinsi Lampung, selaku yang diberikan kuasa hukum oleh Bapak Hatami warga desa Ketapang kecamatan Ketapang Lampung Selatan, turun kelokasi lahan (yang diduga penyerobotan miliknya-red), serta dugaan adanya pemalsuan tanda tangan yang dijadikan alas Haq hingga terbitnya sertifikat dr. Made Wijaya, sesuai dengan Surat pemberitahuan kontatering Pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 10.00.WIB sampai selesai.

Konstatering merupakan tahapan dalam gugatan eksekusi mengenai pencocokan objek perkara yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Tandatangan Atas Laporan Bapak Hatami

Disini juga hadir saksi – saksi hidup atas pembelian lahan Bapak Hatami dari tangan pertama, serta ahli warisnya, mereka menyatakan bahwa kami menjual lahan ini kepada Bapak Hatami pada tahun 1998, bukan dengan dr. Made Wijaya.

Jajaran GMBI Wilter provinsi Lampung Saefunnaim (kg. AY) Kadiv Sosbud Bersama Bendahara wilter Dadan Hutari, SE serta Triono kadiv nonlitigasi dan di dampingi ketua GMBI Distrik Lampung Selatan dan juga jajaran beberapa Anggota dari KSM ketapang hadir di tanah Bapak Hatami untuk memantau proses yang dilakukan oleh pengadilan Negeri kalianda.

Baca Juga Sinergi Srikandi dan YBM PLN UP3 Tasikmalaya, Hadirkan Secercah Harapan Pelanggan Melalui Program LUTD

Kami keluarga besar LSM GMBI Wilter provinsi Lampung serta jajaran Distrik Lamsel dan KSM GMBI kecamatan Ketapang menyatakan Sikap :

1. Bahwa proses konstatering yang di lakukan pengadilan negri (PN) kalianda di tanah yg bersertifikat atas nama hatami kami menduga kesalahan Objek perkara sebab jumlah luas yg berbeda dan tidak di lampirkan cek plot titik koordinat dari BPN. Kami menduga objek perkara yg berupa tanah bukan di titik koordinatnya.

2. Kami keluarga besar LSM GMBI wilter provinsi Lampung dan jajaran Memohon kepada Kapolres Lampung Selatan agar lebih tegas untuk menindak lanjuti kasus ini serta mempercepat proses hukum yang di laporkan Bapak Hatami terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang di jadikan alas Haq hingga terbitnya sertifikat Bapak Made Wijaya. Agar menjadi kepastian hukum sebab berpotensi menghilangkan Haq seorang warga negara. (Tim)

Baca Juga Jelang Bulan Suci Ramadhan, Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Gelar Silaturahmi Dengan Awak Media

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!