LSM GMBI Lampung Berharap Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Tandatangan Atas Laporan Hatami Di Percepat

LSM GMBI Lampung

Lampung Selatan, analisaglobal.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter provinsi Lampung, selaku yang diberikan kuasa hukum oleh Bapak Hatami warga desa Ketapang kecamatan Ketapang Lampung Selatan, turun kelokasi lahan (yang diduga penyerobotan miliknya-red), serta dugaan adanya pemalsuan tanda tangan yang dijadikan alas Haq hingga terbitnya sertifikat dr. Made Wijaya, sesuai dengan Surat pemberitahuan kontatering Pada Jumat (8/3/2024) sekira pukul 10.00.WIB sampai selesai.

Konstatering merupakan tahapan dalam gugatan eksekusi mengenai pencocokan objek perkara yang di lakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan.

Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Tandatangan Atas Laporan Bapak Hatami

Disini juga hadir saksi – saksi hidup atas pembelian lahan Bapak Hatami dari tangan pertama, serta ahli warisnya, mereka menyatakan bahwa kami menjual lahan ini kepada Bapak Hatami pada tahun 1998, bukan dengan dr. Made Wijaya.

Jajaran GMBI Wilter provinsi Lampung Saefunnaim (kg. AY) Kadiv Sosbud Bersama Bendahara wilter Dadan Hutari, SE serta Triono kadiv nonlitigasi dan di dampingi ketua GMBI Distrik Lampung Selatan dan juga jajaran beberapa Anggota dari KSM ketapang hadir di tanah Bapak Hatami untuk memantau proses yang dilakukan oleh pengadilan Negeri kalianda.

Baca Juga Sinergi Srikandi dan YBM PLN UP3 Tasikmalaya, Hadirkan Secercah Harapan Pelanggan Melalui Program LUTD

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *