Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Pelaksanaan proyek pembangunan dan revitalisasi bangunan di SDN 3 Cigadog, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi perhatian. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut diduga dilaksanakan dengan sistem pemborongan kepada pihak ketiga.
Informasi tersebut diperoleh wartawan Analisa Global saat melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah pada Senin (7/9/2026), guna mengetahui mekanisme pelaksanaan pekerjaan revitalisasi yang saat ini tengah berlangsung.

Ketua Komite Sekolah SDN 3 Cigadog, Eli, membenarkan bahwa pengerjaan fisik proyek tersebut tidak dikelola langsung oleh pihak sekolah maupun komite, melainkan diserahkan kepada pihak lain dengan sistem borongan.
“Iya, memang diborongkan,” ujar Eli saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Eli, dirinya sebenarnya pernah mengelola pekerjaan dengan nilai relatif kecil. Namun, untuk proyek revitalisasi SDN 3 Cigadog yang dinilainya cukup besar, dirinya mengaku tidak berani mengambil tanggung jawab pengelolaan secara langsung.
“Kalau proyek-proyek kecil biasa juga saya berani mengelola. Cuma kalau yang ini proyeknya terbilang cukup besar, makanya saya tidak berani mengelola. Ya, diborongkan kepada Pak Diki dari Bandung,” ungkapnya.
Eli juga menyebutkan bahwa untuk pekerjaan baja ringan terdapat dua kelompok yang terlibat dalam pengerjaan, yakni kelompok dari Jamanis dan kelompok dari Pagerageung.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian karena pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya perlu mengikuti ketentuan teknis dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk mengenai tata kelola pekerjaan, penggunaan anggaran, serta keterlibatan pihak sekolah dan masyarakat apabila dipersyaratkan dalam petunjuk teknis program.
Namun demikian, informasi mengenai sistem pelaksanaan proyek tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan penjelasan resmi dari pihak yang berwenang. Mekanisme pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan perlu dilihat berdasarkan dokumen program, petunjuk teknis, sumber anggaran, serta ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan analisaglobal.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pimpinan instansi terkait serta Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme pelaksanaan revitalisasi SDN 3 Cigadog, termasuk dasar hukum pelibatan pihak ketiga dalam pengerjaan proyek tersebut.
Redaksi analisaglobal.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, pelaksana pekerjaan, maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan. (Johan)
Baca Juga Diduga Bawa Kabur Uang Pinjaman, AA Janjikan Pengembalian Dua Minggu Sejak April 2024
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang