Hina Profesi Wartawan, Oknum Penjaga/Pekerja Kelep Akan Dilaporkan Ke Polisi.

Pangandaran, analisaglobal.com – Kamis, 23 Januari 2025, Beredarnya tangakapan layar di salah satu grup alumni Sekolah Swasta, mengundang reaksi para media yang ada di Aliansi Wartawan Pasundan Pangandaran (AWP), yang mana disebutkan bahwa dalam tangkapan layar tersebut “ media lieur tah “ atau media pusing nih, sambil mengirimkan video yang mana video tersebut di unggah dan dibuat oleh salah satu media yang ada di Kabupaten Pangandaran. Akhirnya oknum tersebut akan dilaporkan ke pihak Polisi.

Karena sudah menghina dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan maka kami dari DPD AWP Pangandaran akan melaporkan oknum penjaga salah satu kelep yang ada di kecamatan kalipucang, “ Ungkap Hendris salah satu pengurus DPD AWP”.

Kronologis kejadian,

Sekitar jam 20.17 Wib, saudara oknum pekerja/penjaga kelep yang disebut saja (ASG) mengirimkan video yang mana isi video tersebut keluhan seorang petani dan juga seorang wartawan membuat video tersebut, mengeluhkan gagal tanam, dikarenakan air dari sungai citanduy masuk ke pesawahan melalui kelep tersebut yang membuat tanaman padinya terendam air.

Menyebutkan bahwa dirinya sebagai petani mengeluhkan, air dari citanduy tersebut masuk lewat kelep yang bocor pintunya atau tidak rapat pintu kelepnya, dan yang diinginkan petani tersebut ditujukan kepada pihak BBWS untuk memperbaiki kelep tersebut dikala air dari citanduy tidak masuk ke pesawahan, dan air yang dari sawah mudah keluar dari kelep tersebut, jadi pengaturannya teratur sesuai kebutuhan petani yang ada di lokasi tersebut sehingga para petani tanam padinya lancar.

Karena untuk bercocok tanam padi itu, dari awal sampai panen membutuhkan modal yang lumayan besar dikala saat seperti ini, belum juga modal tenaga yang dikeluarkannya. Sedangkan tanaman padinya begitu ditanam tidak lama tergenang air.

Pada pukul 20.18 oknum itu pun mengeluarkan komentar lagi “ Sing due no Nunung mandan di krim ngeneh”, artinya “ siapa yang punya no Nunung kirimkan ke saya”. Seolah olah kesal dan menantang.

Dari salah satu media dan juga salah satu anggota DPD AWP Pangandaran media SBI menghubungi melalui pesan singkat kepada oknum pekerja penjaga kelep yang ada dibawah naungan BBWS sungai citanduy tersebut, untuk dipertanyakan apa maksud dan tujuan yang disebut perkataan yang ditulis “ media lieur “. Jawaban oknum tersebut adalah “ iya apa maksud coba bp media itu ngomong mslah klp (kelep), Bikin video kaya gitu..apa maksudnya, kayanya kita mah ngga pernah ngusi (ngusik) soal Media. “Ucapnya oknum dalam komentar tersebut”.

Kata Suwarno/Beno dari media online KabarSBI.com menjawab, sebagai jurnalis, apa yang dilihat, apa yang didengar, itulah yg disampaikan, kalau emang Pak (ASG) bisa jelasin coba undang, biar bisa klarifikasi“, kata Beno”.

Disambung lagi oleh saudara oknum tersebut (ASG) berkata “ iya bila kata – kata saya ada yang salah saya minta maaf… Iya salah mengakui kesalahan saya, iya maaf jika saya salah. Ungkap (ASG).

Tidak sampai disitu saja dengan cukup meminta maaf ke salah satu wartawan, karena itu sudah ditujukan ke semua media dimuka umum dan bisa mencoreng, menghina profesi wartawan, dan menyebarkan supaya benci kepada media, pengurus Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) Pangandaran dan jajarannya akan melaporkan oknum tersebut kepihak Polres Pangandaran. Guna di proses menurut undang-undang peraturan yang berlaku.

Laporan tersebut bisa dijerat melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers, memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 500 juta, terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.

Baca Juga Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik ke Pelanggan, PLN ULP Singaparna Lakukan Pemeliharaan jaringan

Ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (2), jika sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp.1 miliar.

Tindak pidana penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 436 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.

Bunyi Pasal 315 KUHP tentang tindak pidana penghinaan ringan adalah:

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.

Adapun, pasal tindak pidana penghinaan ringan dalam Pasal 436 UU 1/2023 berbunyi:

Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta

Unsur Pasal 315 KUHP
Unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP adalah:

1. dengan sengaja;
2. menyerang;
3. kehormatan atau nama baik orang;
4. dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
5. tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. (Driez)

Baca Juga Pemkab Ciamis Keluarkan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok 

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!