Pemkab Ciamis Keluarkan Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok 

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com – Provinsi Jawa Barat dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia hampir mencapai 50 juta jiwa pada tahun 2023 dengan 27 kota/kabupaten dan menurut Riskesdas tahun 2018 Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu provinsi dengan prevalensi merokok tertinggi di Indonesia, yaitu 32% di atas rata-rata nasional (28,9%).

Sementara itu, rata-rata konsumsi rokok di Jawa Barat adalah 11,25 batang per hari, hampir sama dengan rata-rata nasional sekitar 12,8 batang/hari. Masalah ini semakin serius karena 75,1% perokok di Jawa Barat merokok di dalam ruangan, yang menyebabkan 75,8% penduduk terpapar asap rokok di dalam ruangan.

Iklan dan promosi rokok masih sering ditemukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.

Pemkab Ciamis menunjukan kepedulian terhadap bahaya merokok dibuktikan dengan telah dikeluarkanya Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis nomor 4 tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok serta Peraturan Bupati Kab. Ciamis 47 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Ciamis No 4 tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu Bupati Ciamis telah membentuk Tim Pembina, Supervisi dan Penegak Kawasan Tanpa Rokok di Kabuoaten Ciamis dengan SK no: 000.1/Kpts.414-Huk/TAHUN 2023.

Baca Juga Batalyon Infanteri 7 Marinir, Laksanakan Tradisi Pelepasan Prajurit Elang Samudera Terbaik

Awal tahun 2025 Pemkab Ciamis telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.7.1/24-Dinkes.5/25 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok. Surat Edaran ini menghimbau kepada seluruh Masyarakat Kabupaten Ciamis agar mengimplementasikan Perda KTR Kabupaten Ciamis di 7 tatanan yaitu Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar mengajar, Tempat anak bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja dan Tempat Umum.

Serta dapat menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM) hanya pada Tempat Kerja dan Tempat umum sedangkan Fasilitas lainya dilarang menyediakan TKM. Dengan ketentuan TKM terpisah dari Gedung utama dan harus merupakan ruangan terbuka yang berhubungan dengan udara luar.

Selain itu SE tersebut menekankan pada Tempat-tempat Penjualan yang menjual rokok Dilarang Memajang/Display Produk Rokok termasuk Rokok Elektronik dan jenis rokok lainya yang artinya Pajangan Produk Rokok tersebut harus ditutup atau disimpan ditempat yang tidak terlihat langsung seperti dibawah meja Kasir.

Hal ini dilakukan untuk melindungi anak-anak dan remaja dari pengaruh buruk Konsumsi rokok serta pengaruh iklan Promosi Rokok yang selalu mempengaruhi anak-anak dan remaja untuk memulai merokok sesuai dengan salah satu tujuan dari Perda KTR Clamis.

Dengan adanya Training Satgas KTR hari ini Kamis, 23 Jan 2025 kami dari No Tobacco Community (NOTC) sangat mengapresiasi Pemkab Ciamis karena ini adalah sebuah usaha yang luar biasa untuk mengimplementasikan KTR di Wilayah Kabupaten Ciamis untuk melindungi warganya dari pengaruh buruk mengkonsumsi rokok terutarna pada anak-anak dan remaja sebagai generasi penerus bangsa.

Semoga kedepannya Implementasi dan Penegakan Perda KTR Kab. Culamis bisa berjalan dengan lancer dan didukung oleh seluruh kalangan Masyarakat untuk kebaikan Bersama dalam rangka meningkatkan kualitas Kesehatan Warga Clarmis.

Dalam implementasi juga tidak hanya Pemerintah yang bergerak, tetapi Masyarakat juga harus berperan aktif agar Ciamis Sehat dan terbebas dari paparan asap rokok bisa terwujud.

Hal ini sejalan dengan UU nomor 17 tahnu 2023 kesehatan serta Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Serta SE Gubernur Jawa Barat no. 122/KS.01.01/KESRA tahun 2024 tentang Implementasi Kawasan Tanpa Rokok yang mewajibkan Setiap Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan KTR di Wilayahnya. (Dods)

Baca Juga Tingkatkan Keandalan Pasokan Listrik ke Pelanggan, PLN ULP Singaparna Lakukan Pemeliharaan jaringan

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!