Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya, terkait adanya dugaan pemakaian uang tabungan oleh oknum guru di SDN Citambal yang sekarang sudah berpindah mengajar di SDN 1 Karanglayung, desa Karanglayung, kecamatan Karangjaya dengan judul berita sebelumnya yaitu “Dugaan Penggelapan Uang Tabungan Siswa di SDN Citambal Karangjaya, Oknum Guru Diduga Terlibat,” yang tayang pada hari Kamis (20/02/2025) yang lalu di media online analisaglobal.com.
Untuk menanyakan terkait pengawasan tersebut, awak media analisaglobal.com mencoba mengkonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) SD (Sekolah Dasar) yaitu Ahmad Solihin, dirinya mengatakan bahwa sebelumnya memohon maaf untuk permasalahan ini, kami belum sempat klarifikasi dan menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, karena kami sedang sibuk untuk menyiapkan pelaporan kepada beberapa lembaga pemeriksa, katanya. Selasa (04/02/2025).
“Adapun masalah ini saya pribadi sudah instruksikan kepada pengawas, akan tetapi sampai saat ini saya belum menerima laporan dari pengawas,” ujarnya.
Adapun terkait hal ini, Kabid Ahmad mengungkapkan, sebetulnya kami selalu menyampaikan regulasi yang ada terkait masalah tabungan, adapun yang nyeleneh atau diluar aturan regulasi mungkin itu pribadinya, dan hal ini sebaiknya di bidang GTK untuk pembinaan, karena bidang kami hanya sebatas di kurikulum saja, ungkapnya.
Baca Juga Bupati Ciamis H. Herdiat Sunarya : Siap Memimpin Tanpa Wakil Demi Kondusivitas
Dilain pihak, awak media analisaglobal.com kembali mencoba mengkonfirmasi kepada Inspektorat kabupaten Tasikmalaya melalui Irban 2 yaitu H. Edi melalui sambungan telepon WhatsApp (WA),
H. Edi mengatakan bahwa untuk hal ini sudah disampaikan kepada Kabid SD di Dinas Pendidikan dan kebudayaan, adapun kami dari inspektorat kalau memang ini sudah ditangani kepolisian tentunya ini bukan ranah kami, katanya.
“Untuk masalah etik pun mungkin nanti itu ada tim khusus yang akan menangani, karena kami hanya menangani terkait pelaporan ataupun pengaduan, dan sebetulnya permasalahan ini dalam regulasi yang ada selalu disampaikan oleh pihak Disdikbud kabupaten Tasikmalaya dan selalu mengingatkan, bahwa guru sebaiknya hanya mengajar saja tidak boleh mengelola tabungan karena sekolah bukan lembaga keuanga,” tutur Irban 2 H. Edi.
Kasus dugaan penggelapan tabungan yang terjadi di SDN Citambal yang diduga dilakukan oleh oknum guru (NK) yang kini sudah pindah mengajar di SDN 1 Karanglayung menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tindak lanjut dari pihak berwenang, padahal laporan pengaduan sudah masuk di pihak kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, dimana (OR) mantan kepala Sekolah SDN Citambal tentunya sangat dirugikan atas kasus tersebut dengan menggalang dana menggunakan uang pribadinya yang diduga dimanfaatkan oleh oknum guru (NK).
Tentunya masyarakat menanti kejelasan serta langkah konkret dan profesional dari pihak-pihak terkait, baik itu Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya dan juga pihak Kepolisian yang sedang menangani kasus tersebut, untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, (AD)
Baca Juga Seorang Pemuda di Tasikmalaya Diduga Jadi Korban Hipnotis, Motor Raib
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang