Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait polemik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DISKOPUKMINDAG) Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syahrudin, memaparkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pihaknya dalam program tersebut. Penjelasan ini disampaikan pada Kamis (14/08/2025).
Endang menjelaskan, DISKOPUKMINDAG memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan koperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu tupoksi utamanya adalah memfasilitasi, mendampingi, dan melakukan pembinaan terhadap proses pembentukan koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, yang digagas untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, tugas kami adalah melakukan pembinaan sesuai rencana strategis (Renstra) Kabupaten Tasikmalaya. Kami juga bertanggung jawab melakukan pengawasan agar koperasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memastikan keberadaannya memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan perekonomian lokal,” ujarnya.
Baca Juga Desa Imbanagara Raya Bentuk Pokdarwis, Dorong Terwujudnya Desa Wisata Mandiri
Endang menegaskan, melalui tugas tersebut, DISKOPUKMINDAG berkomitmen memajukan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, dan inklusif. Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan ekonomi yang berkeadilan.
“Sekali lagi saya tekankan, kami hanya melaksanakan tugas sesuai dengan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/KUKM.01.02/DKUK, serta Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih,” tambahnya.
Terkait pembiayaan legalitas Koperasi Desa Merah Putih, Endang menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan desa. Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor B-143/ PDP. 04. 01/V /2025, serta diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang telah ditetapkan.
Dengan kolaborasi antara DISKOPUKMINDAG dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), diharapkan Koperasi Desa Merah Putih mampu menjadi wadah kuat bagi anggota untuk meningkatkan kesejahteraan bersama, sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berkelanjutan. (Win)
Baca Juga Perkuat Kemitraan, Kapolres Pangandaran Terima Silaturahmi DPD AWP Pangandaran
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang