Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com ā Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait polemik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DISKOPUKMINDAG) Kabupaten Tasikmalaya, Endang Syahrudin, memaparkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pihaknya dalam program tersebut. Penjelasan ini disampaikan pada Kamis (14/08/2025).
Endang menjelaskan, DISKOPUKMINDAG memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan koperasi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Salah satu tupoksi utamanya adalah memfasilitasi, mendampingi, dan melakukan pembinaan terhadap proses pembentukan koperasi, termasuk Koperasi Desa Merah Putih, yang digagas untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
āDalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, tugas kami adalah melakukan pembinaan sesuai rencana strategis (Renstra) Kabupaten Tasikmalaya. Kami juga bertanggung jawab melakukan pengawasan agar koperasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, serta memastikan keberadaannya memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan perekonomian lokal,ā ujarnya.
Baca JugaĀ Desa Imbanagara Raya Bentuk Pokdarwis, Dorong Terwujudnya Desa Wisata Mandiri
Endang menegaskan, melalui tugas tersebut, DISKOPUKMINDAG berkomitmen memajukan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang sehat, transparan, dan inklusif. Hal ini juga sejalan dengan program pemerintah dalam menciptakan ekonomi yang berkeadilan.
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang