Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Pemerintah Desa Sukamenak, Kecamatan Sukaresik, bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum perangkat desa sekaligus guru ngaji.
Kepala Desa Sukamenak, H. Undang Nuryadi, S.IP menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan pelaku secara tidak hormat.
“Begitu laporan masuk dan hasil koordinasi dengan pihak kecamatan serta unsur terkait memastikan oknum tersebut sebagai pelaku, kami langsung memberhentikannya,” ujar H. Undang Nuryadi, S.IP. Jumat (12/09/2025).
Baca Juga DPRKPLH Ciamis Tangani 166 Unit Rutilahu
Ia menambahkan, pemerintah desa mendukung proses hukum yang tengah berjalan serta berharap kasus serupa tidak terulang. “Kami mengutuk keras perbuatan ini dan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memproses pelaku sesuai aturan,” tegasnya.
Langkah cepat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan yang merugikan, terutama terhadap anak-anak, tandas H. Undang Nuryadi, S.IP.
Sementara Camat Sukaresik Aan Budiman menyampaikan, bahwa pihak kecamatan dan pihak pemdes Sukamenak sudah melakukan koordinasi untuk permasalahan ini, dimana kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian dan juga KPAID kabupaten Tasikmalaya.
“Sehingga kami dari pihak kecamatan mengapresiasi langkah tegas yang diambil oleh kepala desa Sukamenak. Semoga dengan adanya kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk terus menjaga dan melindungi anak-anak dari kejahatan,” pungkasnya. (AD)
Baca Juga Dishub Ciamis Gelar Peringatan Haornas dan Jumat Bersih
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang