Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terus berupaya menangani persoalan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) melalui berbagai sumber pendanaan, baik dari APBD, APBD Provinsi maupun dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perumahan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kabupaten Ciamis, Desi Arianto, melalui Subkoordinator Tata Bangunan Perumahan Dodi Kuswandi, menjelaskan bahwa pada tahun ini Ciamis melaksanakan program penanganan Rutilahu sebanyak 166 unit rumah.
āDari APBD Kabupaten Ciamis melalui DPRKPLH kita melaksanakan sebanyak 41 unit, terdiri dari 36 unit rehabilitasi rumah tidak layak huni dan 5 unit relokasi bagi rumah korban bencana. Saat ini progresnya sudah sekitar 70 persen,ā ungkapnya.
Namun, ia menambahkan ada sekitar 20 unit yang belum bisa dicairkan. Hal tersebut disebabkan karena ada penerima bantuan yang mengundurkan diri, sehingga perlu dilakukan penggantian calon penerima.
āAlasan mundurnya beragam, ada yang terkendala swadaya, ada juga yang ternyata sudah pernah mendapat bantuan sebelumnya, bahkan ada yang status tanahnya belum jelas,ā jelas Dodi.
Baca JugaĀ Ciamis Smart Challenge 2025: Terobosan Pendidikan Berbasis Bahasa Inggris Tingkat SMP
Selain dari APBD kabupaten, Pemprov Jawa Barat juga menyalurkan bantuan untuk program Rutilahu di kawasan kumuh Kabupaten Ciamis sebanyak 105 unit, yang terbagi di Desa Banjarsari 40 unit, Desa Patakaharja 40 unit, dan Desa Kawalimukti 25 unit.
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang