Kejari Ciamis Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kerugian Negara Rp2,77 Miliar

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Ciamis, Rabu (17/9/2025).

Sudaryono menyampaikan, proses penyidikan telah dilakukan secara komprehensif oleh tim bidang tindak pidana khusus. Sebanyak 27 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, konsultan perencana, hingga pengawas proyek.

“Tim penyidik juga melibatkan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung untuk melakukan pemeriksaan teknis di lapangan. Selain itu, untuk memastikan nilai kerugian negara, kami meminta perhitungan resmi dari BPKP Jawa Barat,” jelasnya.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,77 miliar dalam proyek pembangunan tersebut.

Baca Juga Desa Imbanagara Raya Raih Poin Tertinggi Sri Baduga di Kecamatan Ciamis

“Berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan yang telah kami kumpulkan, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Dengan demikian, kami resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Sudaryono.

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan, yakni:

• EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

• JP, kontraktor pelaksana pembangunan SMKN 1 Cijeungjing

• S dan IS, konsultan pengawas proyek

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Sudaryono menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan sekolah tidak menimbulkan beban keuangan negara karena berasal dari hibah masyarakat. Namun, praktik penyimpangan justru terjadi pada tahap pelaksanaan pembangunan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik menahan keempat tersangka selama 20 hari ke depan. Kejari Ciamis memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini seadil-adilnya, demi memberikan kepastian hukum dan mencegah kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya. (Dods)

Baca Juga Desa Imbanagara Raya Rayakan Milangkala ke-47 dengan Ziarah, Tasyakur, dan Tabligh Akbar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!