Kejari Ciamis Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Pembangunan SMKN 1 Cijeungjing, Kerugian Negara Rp2,77 Miliar

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing tahun anggaran 2023. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Ciamis, R. Sudaryono, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Ciamis, Rabu (17/9/2025).

Sudaryono menyampaikan, proses penyidikan telah dilakukan secara komprehensif oleh tim bidang tindak pidana khusus. Sebanyak 27 saksi telah diperiksa, yang terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, konsultan perencana, hingga pengawas proyek.

ā€œTim penyidik juga melibatkan ahli fisik dari Politeknik Negeri Bandung untuk melakukan pemeriksaan teknis di lapangan. Selain itu, untuk memastikan nilai kerugian negara, kami meminta perhitungan resmi dari BPKP Jawa Barat,ā€ jelasnya.

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2,77 miliar dalam proyek pembangunan tersebut.

Baca JugaĀ Desa Imbanagara Raya Raih Poin Tertinggi Sri Baduga di Kecamatan Ciamis

ā€œBerdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan yang telah kami kumpulkan, minimal dua alat bukti sudah terpenuhi. Dengan demikian, kami resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka,ā€ tegas Sudaryono.

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan, yakni:

• EK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!