Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Menindaklanjuti hasil rapat lintas instansi yang sebelumnya digelar di Polres Tasikmalaya, pemerintah bersama aparat terkait melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para penambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Salopa pada Selasa, 15 Oktober 2025.
Menurut Pepen Ucu Atila, ST, MAP, Penyelidik Bumi Ahli Muda di Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya menyampaikan, Kegiatan ini bertujuan memberikan pembinaan sekaligus penegasan kepada masyarakat penambang agar menghentikan aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang saat ini masih berlangsung di wilayah Salopa merupakan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) dan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” katanya.
Baca Juga RSUD Pandega Pangandaran Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Kelalaian Penanganan Pasien
Pepen juga mengungkapkan, Para penambang diingatkan untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya, agar tidak terjadi tindakan penegakan hukum di kemudian hari. Selain itu, dijelaskan pula bahwa metode penambangan bawah tanah (tambang dalam) memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan kerja, sementara penggunaan bahan seperti kuik atau air raksa dalam proses pengolahan emas sangat berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, ungkapnya.
“Selain itu, kami juga menegaskan bahwa hingga saat ini, penambangan rakyat dengan sistem tambang dalam belum diperkenankan, dan setiap kegiatan harus melalui mekanisme perizinan yang sah. Proses perizinan dimulai dengan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah pusat, yang berwenang menetapkan wilayah pertambangan sesuai dengan tata ruang Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Pepen.
Pepen juga menabahkan, maka sehubungan dengan regulasi tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat khusus untuk penambangan bawah tanah belum ditetapkan oleh Kementerian ESDM dikarenakan pada saat ini sedang dilakukan kajian Standar Aspek Teknis dan Keselamatan metoda penambangan bawah tanah, imbuhnya.
Sebagai contoh, di wilayah Kecamatan Karangjaya dan Cineam, pengajuan izin WPR yang dimulai sejak tahun 2020 hingga kini masih belum dapat dilanjutkan ke tahap permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tambahnya.
Selain itu, lokasi aktivitas penambangan yang ada di Salopa diketahui berada dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Bumi Karindo, sehingga perlu dilakukan pengecekan terhadap masa berlaku izin tersebut.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat penambang dapat memahami risiko dan ketentuan hukum yang berlaku, serta menghentikan kegiatan penambangan ilegal yang tidak dilandasi izin resmi dari pemerintah,” pungkasnya. (AD)
Baca Juga Kenalan dengan REC dan Dedicated Source, Cara Mudah Dukung Energi Hijau Bersama PLN
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang