Pangandaran, analisaglobal.com – Manajemen RSUD Pandega Pangandaran mengeluarkan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di sejumlah media online yang menyinggung dugaan kelalaian pelayanan medis terhadap pasien bernama Isra (44), yang meninggal dunia usai mendapatkan perawatan di rumah sakit tersebut.
Dalam keterangan resminya, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Pandega Pangandaran pada Selasa, 7 Oktober 2025 pukul 18.34 WIB, setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di sekitar Desa Babakan. Pasien dijemput menggunakan ambulans dan langsung mendapatkan penanganan kegawatdaruratan sesuai standar prosedur operasional (SPO) yang berlaku.
Tim medis melakukan tindakan darurat seperti pemasangan infus, perawatan luka, pemeriksaan rontgen, pemberian obat-obatan, serta observasi intensif. Namun, meski telah dilakukan berbagai upaya medis termasuk resusitasi, kondisi pasien terus menurun dan dinyatakan meninggal dunia pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 08.11 WIB.
Baca Juga YBM PLN Tasikmalaya Hadirkan Energi Kebaikan melalui Program Bantuan Kesehatan
Pihak RSUD menegaskan tidak pernah menelantarkan pasien, dan seluruh tindakan medis dilakukan secara profesional sesuai kode etik dan standar pelayanan rumah sakit.
“Kami menolak dengan tegas tuduhan adanya penelantaran medis. Pelayanan telah dilakukan secara optimal dengan mengutamakan keselamatan pasien,” ujar Direktur RSUD Pandega Pangandaran, dr. Titi Sutiamah, Kamis (9/10/2025).
dr. Titi juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga almarhum. Pihak rumah sakit bahkan telah melakukan takziah ke rumah duka sebagai bentuk empati dan penghormatan.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Isra. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ungkapnya.
RSUD Pandega juga berharap agar pemberitaan di media massa dapat disampaikan secara berimbang dan terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pihaknya menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab RSUD Pandega Pangandaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Driez)
Baca Juga PLN dan Pemkab Pangandaran Bersinergi Optimalkan PJU Untuk Dukung Wisata dan Ekonomi Malam
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang