Warga Desa Sukaresik Protes Sertifikat di Atas Tanah Negara, BPN Siap Digugat

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Polemik status lahan di Dusun Cireong, Desa Sukaresik, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis memanas. Warga menuding lahan yang kini digunakan untuk kandang ayam merupakan tanah negara yang justru telah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak lain.

Dalam audiensi antara warga, pemerintah desa, pemilik lahan kandang ayam dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis, terjadi perdebatan terkait legalitas penerbitan sertifikat tersebut. Rabu, (15/10/2025).

Kasie Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Ciamis, Dudi Noviandi, menegaskan bahwa berdasarkan berkas yang ada, lahan itu tercatat sebagai tanah milik adat, bukan tanah negara. Namun pihaknya siap mengkaji ulang jika ditemukan kekeliruan.

Baca Juga Bupati Herdiat: Saatnya Ciamis Punya Branding Kerajinan Sendiri

“Data sementara menunjukkan tanah milik adat. Tapi kalau terbukti salah, kami siap koreksi,” ujarnya.

Dudi menambahkan, pembatalan sertifikat tidak bisa dilakukan secara administratif, melainkan melalui putusan pengadilan.

“Kalau masyarakat atau desa ingin menggugat, silakan. Kami siap hadapi,” tegasnya.

Sementara itu, pengelola kandang ayam, Hari, mengklaim semua izin sudah lengkap dan berjanji memperbaiki jalan sesuai kesepakatan dengan warga.

Namun warga menilai BPN lalai dan mencurigai adanya kejanggalan dalam dokumen.

“AJB terbit tanggal 15, surat keterangan desa tanggal 16. Jelas aneh. Kami akan laporkan ke aparat hukum,” kata Dadang alias Cobra, perwakilan warga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi pertanahan dan dugaan penyalahgunaan wewenang. Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan memastikan keadilan ditegakkan. (Dods)

Baca Juga RSUD Pandega Pangandaran Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Kelalaian Penanganan Pasien

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!