Pangandaran, analisaglobal.com – Layanan farmasi menjadi salah satu bagian penting dalam menjamin mutu pelayanan kesehatan di RSUD Pandega. Divisi kefarmasian terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam pengelolaan obat racikan yang membutuhkan ketelitian, kompetensi, serta standar prosedur yang ketat.
Mengacu pada Permenkes No. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, layanan farmasi wajib dikelola secara profesional. Regulasi tersebut mengatur pengelolaan ketersediaan obat, alat kesehatan, hingga pelayanan farmasi klinis seperti pemantauan terapi obat untuk mencegah penggunaan obat yang tidak rasional.
Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) RSUD Pandega dipimpin oleh seorang Apoteker profesional yang memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pelayanan sesuai standar. Seorang apoteker juga berperan aktif dalam Komite Farmasi dan Terapi, mulai dari penyusunan standar pengobatan hingga memberikan edukasi dan informasi kepada pasien.
Standar pelayanan kefarmasian menekankan pentingnya keselamatan pasien. Tenaga farmasi wajib mengimplementasikan standar pengobatan yang telah ditetapkan agar hasil terapi yang diberikan mencapai tingkat optimal.
Oleh karena itu, waktu tunggu pelayanan bukan semata karena antrean panjang atau kendala administrasi. Proses peracikan obat membutuhkan ketelitian, penyesuaian dosis, serta pengecekan berlapis demi memastikan keamanan pasien.
RSUD Pandega tetap berpedoman pada Permenkes No. 72 Tahun 2016 sebagai standar teknis pelayanan kefarmasian. Komitmen ini menjadi landasan utama dalam menjaga mutu pelayanan obat demi keselamatan dan kesehatan masyarakat. (Driez)
Baca Juga RSUD Pandega Luncurkan Program “Tanya Pandega”, Dirut: Bentuk Komitmen Pelayanan untuk Masyarakat
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang