Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Persidangan perkara dua terdakwa tambang emas rakyat memasuki babak krusial menjelang putusan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa, 30 Desember 2025, mendadak menghangat dan menyita perhatian publik setelah Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Hendra Bima, hadir langsung memberikan kesaksian meringankan yang dinilai mengguncang logika penegakan hukum.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Hendra menegaskan bahwa negara secara de jure telah mengakui eksistensi tambang rakyat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Ia merujuk secara tegas Pasal 24 UU Minerba, yang menyatakan bahwa wilayah yang secara historis telah dikerjakan oleh penambang rakyat namun belum ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), harus diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.
“Secara hukum negara mengakui hak penambang rakyat. Namun faktanya, negara justru menutup jalur legalitas melalui terhambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegas Hendra di ruang sidang.
Ia menilai, kondisi tersebut telah memindahkan seluruh risiko hukum kepada penambang rakyat, padahal akar persoalan justru bersumber dari kegagalan administratif negara. Menurutnya, dalam hukum administrasi publik, kewajiban warga negara untuk mengurus izin merupakan kewajiban sekunder yang baru dapat dijalankan setelah negara menunaikan kewajiban primernya, yakni menetapkan WPR sebagai dasar teritorial izin.
Hendra juga mengkritik keras penerapan Pasal 158 UU Minerba oleh aparat penegak hukum yang menuntut kepemilikan IPR, tanpa mempertimbangkan fakta bahwa Kementerian ESDM hingga kini belum menyelesaikan dokumen acuan NSPK Pasca Tambang Dalam, sebagaimana diwajibkan dalam Kepmen ESDM Nomor 174 Tahun 2024.
“Menuntut izin di tengah kelalaian negara adalah penerapan hukum formil yang cacat secara materiil. Ini mengabaikan kegagalan administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa ketidakberizinan para terdakwa bukanlah akibat niat jahat (mens rea), melainkan akibat force majeure administratif yang diciptakan oleh kelalaian pemerintah. Kondisi tersebut, lanjut Hendra, merupakan pelanggaran serius terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum.
Lebih jauh, Hendra menyebut kriminalisasi terhadap penambang rakyat yang secara historis telah diakui UU Minerba sebagai tindakan yang tidak etis secara konstitusional. Penegakan hukum pidana, menurutnya, tidak dapat berdiri kokoh jika prasyarat administrasi yang menjadi kewajiban negara belum diselesaikan.
“Penegakan hukum pidana seharusnya difokuskan pada praktik illegal mining skala besar yang merusak lingkungan dan merugikan negara, bukan pada penambang rakyat yang terhambat oleh birokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa WPR Cineam Karangjaya telah diusulkan sejak November 2020, dan berdasarkan telaah DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya, wilayah tersebut telah digarap sejak tahun 1974. Dengan demikian, lokasi tersebut merupakan prioritas WPR sesuai Pasal 24 UU Minerba, sehingga seharusnya pendekatan yang dikedepankan oleh aparat adalah pembinaan hukum, bukan penegakan hukum represif.
Menutup kesaksiannya, Hendra memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan seringan-ringannya dan seadil-adilnya bagi dua terdakwa tambang emas rakyat tersebut.
Usai persidangan, DPC APRI Tasikmalaya menggelar doa bersama di lingkungan Pengadilan Negeri Tasikmalaya. Doa tersebut diikuti oleh keluarga terdakwa, perwakilan penambang rakyat, aktivis, serta alim ulama yang memimpin doa, sebagai ikhtiar spiritual agar majelis hakim memberikan putusan yang berkeadilan dan berpihak pada kemanusiaan. (AD)
Baca Juga PLN Banjar Kota Siagakan 56 Personel di 7 Posko Jelang Pergantian Tahun Baru 2026
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang