Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com — Proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi perbincangan hangat publik. Kejutan terjadi ketika H. Muhamad Zen dilantik sebagai Staf Ahli Bupati, setelah sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), jabatan tertinggi di struktur birokrasi Kabupaten Tasikmalaya.
Langkah ini mendapat perhatian serius dari Xponen 96 yang menilai rotasi tersebut tidak lazim. Mereka mempertanyakan urgensi penggantian Sekda di tengah masa jabatan yang masih berjalan, serta menuntut penjelasan terbuka dari Bupati.
“Apa pelanggaran yang dilakukan oleh Pak Zen hingga harus diturunkan jabatannya? Ini pertama kalinya dalam sejarah birokrasi Tasikmalaya seorang Sekda diturunkan menjadi staf ahli di kabupaten yang sama,” tegas Dadi Abidarda, Aktivis Xponen 96.
Xponen 96 menilai rotasi-mutasi seharusnya berdasarkan pertimbangan profesional, objektif, dan mengacu pada evaluasi kinerja, bukan karena faktor subjektif atau kedekatan personal. Mereka mendesak pemerintah daerah memberikan penjelasan yang rasional agar publik tidak berspekulasi dan keputusan bisa diterima secara terbuka.
Menurut mereka, transparansi mutasi pejabat penting untuk menjaga marwah birokrasi serta memastikan proses pemerintahan berjalan sesuai prinsip meritokrasi dan tata kelola yang baik (good governance).
Xponen 96 meminta Bupati Tasikmalaya menjelaskan dasar keputusan tersebut secara resmi agar polemik tidak berlarut dan tidak memicu ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan daerah. (YD)
Baca Juga Dandim 0613/Ciamis Pimpin Jumat Sehat, Perkuat Kebugaran dan Soliditas Prajurit
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang