Transformasi Digital atau Pemborosan Anggaran? Surat DPMD Terkait Pengadaan Smart TV Desa Dipertanyakan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Surat resmi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya terkait permohonan penyediaan Smart TV di seluruh desa se-Kabupaten Tasikmalaya menuai sorotan publik. Penyebabnya, pengadaan Smart TV diduga dianggarkan jauh di atas harga pasaran, bahkan mencapai dua kali lipat dari nilai wajar. Senin (19/01/2026).

Dalam surat DPMD tertanggal 7 Januari 2026 tersebut, seluruh kepala desa diminta menyediakan Smart TV sebagai penunjang koordinasi jarak jauh melalui Zoom Meeting antara pemerintahan desa dengan Dinas maupun Pemerintah Daerah. Penyediaannya turut diarahkan dapat menggunakan Dana Desa Tahun 2026 dengan skema pembiayaan melalui pos pembangunan infrastruktur digital dan teknologi informasi desa.

Namun kebijakan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah sumber, ditemukan adanya rencana penganggaran pembelian Smart TV dengan nilai yang dinilai tidak wajar. Jika harga pasaran unit Smart TV berada di angka tertentu, dalam dokumen perencanaan desa justru muncul nilai dua kali lipat dari harga normal.

Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat terjadinya pemborosan anggaran bahkan berpotensi mengarah pada praktik mark-up yang merugikan keuangan desa. Padahal Dana Desa merupakan instrumen fiskal yang semestinya diperuntukkan bagi kebutuhan prioritas masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PKS H. Dedi Kurniawan, ST, MM, Resmikan Dana Aspirasi PIP di SDN 1 Sukahening

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya, M. Fuad Abdul Azis, ST, MP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengatur maupun menentukan harga.

“Saya hanya menginstruksikan agar para kepala desa memiliki Smart TV guna keperluan Zoom Meeting dengan pihak Dinas dan Pemerintah Daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Ia menekankan bahwa urusan teknis pengadaan, termasuk spesifikasi, vendor maupun harga, adalah kewenangan penuh pemerintah desa dengan tetap mengikuti ketentuan perundang-undangan serta prinsip transparansi, akuntabilitas dan efisiensi penggunaan Dana Desa.

Meski begitu, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya meredam kecurigaan publik. Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan pengawasan ketat oleh inspektorat daerah maupun aparat penegak hukum guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran secara masif di tingkat desa.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebijakan transformasi digital tak boleh menjadi celah baru penyalahgunaan anggaran. Apapun programnya, tata kelola yang bersih dan transparan tetap menjadi prasyarat agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa tidak terciderai. (UWA)

Baca Juga Proyek PLUT Tasikmalaya Disorot: Audit Temukan Ketidakpatuhan dan Kelebihan Pembayaran

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!