Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat tata kelola Pemerintahan Desa yang efektif, transparan, dan akuntabel. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026 yang digelar pada Senin (19/1/2026) di GOR Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas.
Kegiatan ini diikuti aparatur Pemerintah Desa dari 11 desa, terdiri atas lima desa dari Kecamatan Cimaragas dan enam desa dari Kecamatan Cidolog. Peserta meliputi Kepala Desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Kaur Keuangan selaku Bendahara Desa, serta Kasi Kesejahteraan Rakyat Desa.
Selain aparatur desa, kegiatan tersebut juga melibatkan unsur Kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), di antaranya Camat, Kapolsek, Danramil, Sekretaris Kecamatan, Kasi Tata Pemerintahan, serta Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam penguatan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan ini merupakan ikhtiar bersama untuk membenahi tata kelola pemerintahan desa agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak bermaksud menggurui. Ini adalah ikhtiar bersama untuk meluruskan dan membenahi situasi serta perkembangan penyelenggaraan pemerintahan desa saat ini,” tegas Bupati.
Herdiat mengingatkan bahwa masih terdapat potensi sejumlah desa yang dapat bersentuhan dengan aparat penegak hukum akibat lemahnya pemahaman administrasi dan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya keselarasan dan kesepahaman antara Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD.
“Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan BPD adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Jika tidak sejalan, potensi masalah, termasuk risiko hukum, akan muncul,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya menjaga etika, soliditas, dan kebersamaan antar unsur pemerintahan desa. Menurutnya, membuka kekurangan satu sama lain bukanlah solusi dalam membangun pemerintahan yang sehat.
“Membuka aib satu sama lain bukan solusi. Yang harus dilakukan adalah saling menjaga dan saling menguatkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Herdiat menegaskan bahwa pembangunan desa hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan kebersamaan antara Pemerintah Desa dan BPD. Ia optimistis desa-desa di Kecamatan Cidolog dan Cimaragas mampu menjalankan roda pemerintahan secara solid dan profesional.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan peran Inspektorat sebagai auditor pembinaan, bukan auditor investigatif. Ia meminta aparatur desa untuk tidak ragu berkonsultasi apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, khususnya terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Inspektorat hadir untuk membina dan membetulkan agar pengelolaan keuangan desa berjalan baik dan benar. Jangan sungkan bertanya, karena pembinaan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Selain itu, Bupati memberi perhatian serius terhadap penataan dan pendataan aset desa, serta pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) agar tertib administrasi dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan pembinaan ini menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Ciamis, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta unsur penegak hukum, guna memberikan pemahaman komprehensif terkait pengelolaan APBDesa, keuangan dan aset desa, serta pembinaan dan penyuluhan hukum bagi aparatur Pemerintah Desa. (Dods)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang