Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026, yang pada hari ini diperuntukkan bagi seluruh desa di Kecamatan Banjarsari. Kegiatan tersebut diikuti oleh 12 desa se-Kecamatan Banjarsari dan dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) di Aula Kecamatan Banjarsari.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya hadir secara langsung untuk memberikan arahan kepada peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Desa, meliputi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta perangkat desa terkait. Turut hadir pula unsur kecamatan dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) sebagai bentuk sinergi lintas sektor.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa kegiatan pembinaan dan pengawasan ini bukan untuk menggurui, melainkan sebagai sarana membangun kebersamaan dan memperkuat hubungan kerja antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten.
Baca Juga Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
“Kegiatan ini tidak bermaksud menggurui. Tujuan utamanya adalah silaturahmi dan memperkuat sinergi. Pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten itu satu kesatuan, tidak bisa dipisahkan,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada kolaborasi seluruh unsur pemerintahan. Menurutnya, tidak ada satu pihak pun yang dapat bekerja sendiri.
“Kalau ingin desa dan daerah maju, kolaborasi adalah kuncinya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya soliditas antara pemerintah desa dan BPD. Banyak persoalan di desa, menurutnya, muncul akibat kurangnya komunikasi dan kebersamaan.
“Pemerintah desa dan BPD itu satu kesatuan. Jangan saling curiga dan saling menyalahkan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati memaparkan kondisi keuangan daerah yang saat ini menghadapi tantangan cukup berat. APBD Kabupaten Ciamis Tahun 2026 mengalami defisit sekitar Rp150 miliar, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp374 miliar per tahun, yang sebagian besar terserap untuk pembiayaan rumah sakit, BLUD, dan PJU.
“Yang benar-benar bisa digunakan untuk pembangunan hanya sekitar Rp100 miliar,” ungkapnya.
Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya anggaran desa dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, Bupati menekankan pentingnya kebersamaan, kehati-hatian, dan inovasi dalam pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Bupati mendorong optimalisasi peran Baznas melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa sebagai instrumen penguatan solidaritas sosial, khususnya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Bupati juga mengingatkan aparatur desa agar berhati-hati dalam pengelolaan administrasi dan keuangan. Seluruh kegiatan pemerintahan, menurutnya, harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai aturan.
Terkait fungsi pengawasan, ia menegaskan bahwa Inspektorat hadir sebagai auditor pembinaan, bukan semata-mata auditor investigatif.
Menutup arahannya, Bupati menegaskan bahwa pembangunan desa harus sejalan dengan RPJMD Kabupaten Ciamis, serta mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan memenuhi kewajiban pajak sebagai bentuk tanggung jawab bersama. (Dods)
Baca Juga PLN ULP Ciamis Bergerak Serentak, Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang