Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Desa Werasari, Kecamatan Sadananya, Kabupaten Ciamis, memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak daerah Tahun Anggaran 2025 untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Desa Werasari, Didin, menjelaskan bahwa alokasi DBH Pajak tahun 2025 difokuskan pada beberapa kegiatan strategis. Salah satunya adalah percepatan pemutusan dan penagihan PBB tahun 2025, sebagai upaya meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran.
“Untuk tahun 2025 ini, DBH Pajak kami alokasikan untuk beberapa kegiatan. Pertama, percepatan pemutusan PBB tahun 2025,” ujar Didin. Rabu, 21/1/2026
Dalam mendukung pelayanan pembayaran pajak secara langsung kepada masyarakat, Pemdes Werasari juga melakukan pengadaan printer mini portable berbasis bluetooth yang digunakan sebagai alat cetak bukti pembayaran pajak. Dengan perangkat tersebut, petugas desa dapat melayani transaksi pembayaran pajak secara langsung di lapangan.
Baca Juga Wapres Gibran Tinjau Pasar Cikurubuk, Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
“Dengan printer portable ini, bukti pembayaran bisa langsung keluar di tempat. Bahkan sebelum SPPT diterbitkan pun, transaksi pembayaran sudah bisa dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, DBH Pajak 2025 juga digunakan untuk pengadaan laptop dan printer guna menunjang administrasi pemerintahan desa, serta pengadaan mesin pemangkas rumput yang diperuntukkan bagi para kepala dusun (kadus).
“Mesin pemangkas rumput ini selain digunakan di lingkungan masing-masing, juga untuk mendukung kegiatan pembersihan jalan kabupaten. Karena terkadang dari kabupaten meminta bantuan kepada para kadus,” tambah Didin.
Tidak hanya itu, Pemdes Werasari juga mengalokasikan anggaran DBH untuk pengadaan kursi kerja kantor dan kursi tamu, demi meningkatkan kenyamanan pelayanan di kantor desa.
Terkait alokasi DBH ke depan, Didin menyampaikan bahwa pihaknya berharap dana tersebut tetap tersedia pada tahun anggaran 2026. Namun demikian, ia memahami kondisi keuangan daerah yang tengah dihadapi pemerintah.
“Untuk tahun 2026, kita berharap DBH masih ada. Mudah-mudahan tersedia, meskipun kita tahu sendiri kondisi keuangan daerah saat ini,” ungkapnya.
Menurut Didin, apabila DBH kembali dialokasikan pada tahun mendatang, penggunaannya akan ditentukan melalui musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan fokus pada kebutuhan prioritas desa, termasuk penguatan sektor pajak.
Di akhir keterangannya, Didin juga menyampaikan harapan kepada para pemangku kebijakan agar Alokasi Dana Desa (ADD), khususnya penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, dapat segera dicairkan.
“Perangkat desa juga punya keluarga dan kebutuhan hidup. Sampai sekarang siltap bulan Januari tahun 2026 belum cair. Kami mohon agar ini bisa menjadi perhatian, demi menjaga semangat kerja perangkat desa,” pungkasnya. (Dods)
Baca Juga Bupati Ciamis Tekankan Kolaborasi dan Kehati-hatian Kelola Dana Desa di Banjarsari
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang