Pemkab Ciamis Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 untuk ASN

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/ 1056/ BKPSDM.4/ 2025, tentang penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ciamis. Senin, (16/3/2026).

Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur pelaksanaan hari kerja, sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan pemerintahan selama tahun 2026.

Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pada tahun 2026 terdapat 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang mengacu pada ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Meski demikian, penetapan 1 Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha 1447 Hijriah akan menunggu keputusan resmi dari Menteri Agama Republik Indonesia.

Baca Juga Dishub Ciamis Siagakan 114 Personel dan Sejumlah Posko Hadapi Arus Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Kabupaten Ciamis juga menegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020.

Sementara itu, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, layanan listrik, air minum, telekomunikasi, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, serta perhubungan diminta tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan selama masa libur.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Ciamis pada 23 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Herdiat Sunarya. (Dods)

Baca Juga Dishub Ciamis Lakukan Ramcek Bus ke Sejumlah PO Jelang Mudik Lebaran 2026

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!