Kasus BUMDes “Mengendap” 5 Tahun, Oknum DPRD Ciamis Baru Ditahan: Ada Apa di Balik Lambannya Penegakan Hukum?

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Penahanan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang masih aktif menjabat atas dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memantik pertanyaan serius publik. Sorotan tajam datang dari pengamat sosial politik Ciamis, Endin Lidinillah, yang menilai proses penanganan perkara ini sarat kejanggalan waktu.

Endin mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis yang akhirnya menahan para tersangka. Namun di sisi lain, ia menyoroti keras lambannya proses hukum yang dinilai tidak wajar. Pasalnya, kasus ini sudah bergulir sejak laporan polisi dibuat pada tahun 2020, penetapan tersangka dilakukan pada 2021, tetapi penahanan baru dilakukan pada 2026.

“Ini bukan perkara baru. Sudah hampir lima tahun sejak status tersangka ditetapkan, tapi penahanan baru dilakukan sekarang. Publik berhak tahu, apa yang sebenarnya terjadi di balik keterlambatan ini,” tegas Endin, Rabu (08/04/2026).

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni NZ yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Ciamis serta Y, S, dan A yang merupakan rekan kerjanya sebelum ia duduk di kursi legislatif. Fakta bahwa salah satu tersangka tetap aktif menjabat hingga kini semakin memperkuat kecurigaan publik akan adanya celah dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Endin menilai, lambannya proses hukum bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia mendesak aparat terkait untuk membuka secara transparan hambatan yang menyebabkan kasus ini seolah “mengendap” selama bertahun-tahun.

“Kalau memang ada kendala, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau bahkan intervensi dalam proses hukum,” ujarnya.

Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Penderita Penyakit Serius 

Selain itu, Endin juga menyoroti sikap DPRD Kabupaten Ciamis yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap anggotanya yang tersandung kasus hukum. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak boleh diam jika ingin menjaga marwah institusi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Endin menekankan bahwa anggota dewan yang telah berstatus terdakwa wajib diberhentikan sementara.

“DPRD Ciamis harus segera bersikap. Jangan menunggu tekanan publik semakin besar. Penegakan etika dan aturan internal harus berjalan seiring dengan proses hukum,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi dana BUMDes ini menjadi ujian serius bagi integritas tata kelola dana desa sekaligus kredibilitas lembaga legislatif di tingkat daerah. Publik kini menanti, apakah proses hukum akan berjalan transparan hingga tuntas, atau justru kembali terjebak dalam pola lama: lambat, kabur, dan penuh tanda tanya.

Endin berharap, momentum penahanan ini menjadi titik balik bagi penegakan hukum yang lebih akuntabel di Ciamis. “Kepercayaan publik itu mahal. Sekali hilang, sulit dikembalikan. Maka, keterbukaan dan ketegasan adalah kunci,” pungkasnya. (Dods)

Baca Juga Terungkap! Oknum DPRD Ciamis Terseret Korupsi BUMDes Rp. 527 Juta, Kasus Lama 2016 Baru Meledak ke Publik

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!