Terungkap! Oknum DPRD Ciamis Terseret Korupsi BUMDes Rp. 527 Juta, Kasus Lama 2016 Baru Meledak ke Publik

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Aroma korupsi dana desa kembali mencuat dan kali ini menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ciamis. Kejaksaan Negeri Ciamis akhirnya resmi menahan tersangka berinisial NZ pada Senin (30/3/2026) yang lalu dalam kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan kerugian negara mencapai Rp. 527 juta.

Yang menjadi sorotan tajam, kasus ini bukan perkara baru. Dugaan korupsi tersebut terjadi sejak tahun 2016, saat NZ masih berstatus pendamping desa jauh sebelum menduduki kursi legislatif. Fakta ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa butuh waktu hampir satu dekade hingga kasus ini berujung pada penahanan?

Dikutip dari jabarekspres.com, Tak hanya NZ, tiga nama lain yakni S, Y, dan A ikut digelandang ke tahanan. Keempatnya kini dititipkan di Lapas Kebon Waru sambil menunggu proses hukum lebih lanjut di pengadilan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ciamis, Anang Setiawan, mengonfirmasi penahanan tersebut. Ia menyebut, perkara ini merupakan limpahan dari Polres Ciamis yang sebelumnya melakukan penyidikan. Namun, ia juga mengakui proses penanganan berkas sempat berlarut-larut karena harus bolak-balik dilengkapi oleh penyidik.

“Penahanan baru bisa dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. Prosesnya cukup panjang karena ada pengembalian berkas untuk dilengkapi,” ujar Anang, Selasa (07/04/2026).

Lambannya proses hukum ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait efektivitas penanganan kasus korupsi di daerah. Terlebih, nilai kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah dinilai bukan angka kecil untuk skala pengelolaan dana desa.

Baca Juga Kadis PUTRPPLH Tak Hadir Saat Didemo, FORTABES Segel Ruang Kerja dan Soroti Permainan Proyek

Menurut Anang, para tersangka diduga menyalahgunakan dana BUMDes saat masih menjalankan tugas sebagai pendamping desa. Praktik tersebut berujung pada kerugian negara sekitar Rp. 527 juta.

Ironisnya, kasus yang diduga kuat merugikan masyarakat desa ini baru menemukan titik terang setelah bertahun-tahun berlalu. Publik pun mempertanyakan, apakah ada faktor lain yang membuat kasus ini berjalan lambat hingga akhirnya menyeret seorang pejabat aktif ke meja hijau?

Saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 terbaru, Pasal 3, dan Pasal 12 dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. Proses persidangan sendiri tidak digelar di Ciamis, melainkan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan dana desa yang selama ini rawan disalahgunakan. Lebih dari itu, penegakan hukum yang memakan waktu panjang juga menjadi catatan penting, agar ke depan tidak ada lagi dugaan korupsi yang “mengendap” bertahun-tahun sebelum akhirnya terungkap. (Dods/Red)

Baca Juga PLN UP3 Tasikmalaya Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Penderita Penyakit Serius 

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!