Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Polres Ciamis melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal dan narkotika jenis tembakau sintetis. Tiga tersangka diamankan, masing-masing berinisial ANC (25), MS (22), dan FA (23).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras seperti Tramadol dan pil Double Y di wilayah Kecamatan Cihaurbeuti, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat patroli, petugas mencurigai seorang pria di sebuah rumah di Dusun Cigorowong. Hasil penggeledahan terhadap tersangka ANC mengungkap temuan 31 butir Tramadol dan 143 butir Double Y yang disembunyikan dalam tas.
Dari hasil interogasi, ANC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka MS. Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.
Keesokan harinya, Selasa (7/4/2026), petugas menggerebek rumah MS di wilayah Kawalu, Kota Tasikmalaya. Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan FA serta menemukan barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti yang disita antara lain:
8.900 butir Double Y, 994 butir Tramadol.
Tembakau sintetis seberat 17,72 gram
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung peredaran, seperti timbangan digital, alat semprot, plastik kemasan, telepon genggam, hingga uang hasil penjualan.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Ciamis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan obat ilegal yang merusak generasi muda. (Dods)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang