WFH Setiap Jumat Resmi Berlaku, Pemkab Ciamis Tegaskan Kinerja ASN Tidak Boleh Turun

Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 17 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan birokrasi.

Penerapan WFH dilakukan secara selektif dengan komposisi minimal 50 persen ASN bekerja dari rumah di setiap perangkat daerah. Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan syarat utama target kinerja tetap tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak terganggu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah jabatan dan unit layanan publik vital tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO). Di antaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Jabatan Fungsional Ahli Madya, lurah, serta unit layanan seperti BPBD, Satpol PP, kebersihan dan persampahan, hingga pelayanan administrasi kependudukan.

Selain pengaturan pola kerja, Pemkab Ciamis juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya, khususnya pembatasan penggunaan kendaraan dinas jabatan. Langkah ini diambil sebagai upaya menekan konsumsi bahan bakar fosil sekaligus mendukung pengelolaan energi yang lebih berkelanjutan.

Baca Juga Hijaukan Harapan di Usia ke-80, Persit Kodim 0612 Tasikmalaya Tanam Pohon Untuk Masa Depan

Sebagai alternatif, ASN didorong untuk mulai beralih ke kendaraan listrik serta memanfaatkan transportasi umum, bersepeda, dan moda transportasi ramah lingkungan lainnya.

Asisten Administrasi Umum Setda Ciamis, Drs. H. Wawan Ruhiyat, M.M., menegaskan bahwa pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban disiplin ASN. Pegawai yang bekerja dari rumah tetap diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pukul 08.30, 12.30, dan 16.00 WIB.

“Jika terdapat kondisi darurat yang mengharuskan kehadiran di kantor, maka ASN yang sedang WFH wajib segera melaksanakan tugas secara WFO,” ujarnya saat apel pagi di halaman Setda Ciamis, Jumat (17/04/2026).

Di lingkungan Setda Ciamis sendiri, sebanyak 58 pegawai menjalankan WFH, sementara 128 pegawai lainnya tetap bekerja dari kantor. Sistem ini diberlakukan secara bergiliran setiap minggu.

Wawan menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh menjadi alasan turunnya kinerja pegawai. Justru sebaliknya, produktivitas dan capaian kerja harus tetap terjaga bahkan meningkat.

“WFH bukan alasan untuk menurunkan kinerja. Seluruh tugas harus tetap selesai dengan hasil yang optimal,” tegasnya.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Ciamis menargetkan terciptanya sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan digital, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Dods)

Baca Juga Enam Kandidat Resmi Kantongi Nomor Urut, Musda XVI KNPI Tasikmalaya Siap Memanas

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!