Proyek Bronjong Miliaran di Sariwangi Disorot: Dugaan Pelanggaran Spek, K3 Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Proyek pembangunan bronjong bernilai miliaran rupiah di Kampung Cikeupeul, Desa Jayaratu, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, menuai sorotan tajam. Berdasarkan hasil penelusuran tim liputan pada Kamis (23/04/2026), proyek tersebut diduga kuat dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) serta mengabaikan aspek keselamatan kerja.

Di lapangan, tim menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius. Tidak tampak adanya direksi keet (kantor lapangan) yang seharusnya menjadi pusat koordinasi proyek. Selain itu, pekerja terlihat tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu boots, padahal hal tersebut merupakan standar wajib dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Lebih jauh, dugaan pelanggaran semakin menguat setelah tidak ditemukannya gambar kerja atau bestek di lokasi proyek. Dokumen tersebut merupakan acuan utama dalam pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan perencanaan dan standar teknis yang telah ditetapkan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria bernama Ujang yang mengaku sebagai pelaksana lapangan mengakui sejumlah kekurangan tersebut. Ia menyebut dirinya hanya bertugas mengawasi jalannya pekerjaan, sementara aspek administrasi dan kelengkapan teknis menjadi tanggung jawab pihak kantor.

“Kalau di lapangan saya yang bertanggung jawab, tapi untuk direksi keet, gambar bestek, maupun APD itu urusan kantor. Saya hanya mengawasi pekerjaan dan kebutuhan material,” ungkapnya, Rabu (22/04/2026).

Baca Juga Pemdes Tanjungsari Ciamis Raih Prestasi Nasional, Tata Kelola Jadi Kunci Pembangunan Desa

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait sistem pengawasan proyek dan tanggung jawab kontraktor. Pasalnya, dalam aturan konstruksi, penyediaan direksi keet, gambar kerja, serta APD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban pelaksana proyek sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Secara regulasi, kondisi ini berpotensi melanggar berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan keselamatan melalui penyediaan APD yang sesuai standar.

Jika dugaan ini terbukti, kontraktor dapat dikenai sanksi berlapis. Mulai dari sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian sementara proyek, sanksi kontraktual berupa denda dan penolakan pembayaran prestasi kerja, hingga potensi sanksi pidana apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian penerapan K3.

Selain itu, ketiadaan fasilitas dasar seperti direksi keet dan dokumen teknis juga dapat menjadi indikasi lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun instansi teknis yang berwenang.

Temuan ini pun memicu desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun penggunaan anggaran. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk memastikan proyek yang dibiayai uang negara benar-benar memberikan manfaat dan tidak menyimpang dari ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Tim analisaglobal.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan berimbang. (Johan)

Baca Juga Temuan Razia Lapas Ciamis Jadi Alarm Keras, Pengawasan Tak Boleh Longgar

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!