Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Polemik penyaluran Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah desa dikabarkan tetap menerima pencairan Dana Desa tahun 2026 meski sejumlah syarat administrasi dan laporan pertanggungjawaban belum tuntas. Kondisi tersebut memicu sorotan publik lantaran rekomendasi pencairan diduga tetap diberikan oleh oknum camat, meski dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, Jumat (1/5/2026).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.07/2022 Pasal 36 dan 37, penyaluran Dana Desa wajib ditunda apabila sejumlah persyaratan belum dipenuhi. Di antaranya laporan realisasi tahun sebelumnya belum selesai, SILPA di atas batas ketentuan belum disetorkan, capaian output di bawah ketentuan, hingga tidak dianggarkannya program prioritas nasional seperti BLT Desa sebesar 10–25 persen, ketahanan pangan 20 persen, dan program penanganan stunting.
Selain itu, pencairan juga wajib ditunda jika masih terdapat temuan BPK, Inspektorat, atau APIP yang belum ditindaklanjuti, serta apabila APBDes belum ditetapkan atau perubahan anggaran belum dilaporkan.
Dengan demikian, rekomendasi pencairan Dana Desa tanpa kelengkapan syarat administrasi dinilai sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dan prosedur tata kelola keuangan negara.
Bagi kepala desa maupun perangkat desa, sanksi yang dapat dikenakan meliputi penundaan pencairan tahap berikutnya, pemotongan alokasi Dana Desa, kewajiban mengembalikan kerugian ke kas negara, hingga ancaman pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara bagi oknum camat, sanksi administratif dapat dijatuhkan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tidak hanya itu, jika terbukti turut serta dalam pelanggaran, camat juga berpotensi dijerat pidana serta dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2014 junto PP Nomor 8 Tahun 2016 serta PP Nomor 11 Tahun 2019, juga Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah melalui bupati, camat sebagai verifikator, Inspektorat, APIP, BPKP, BPK, hingga masyarakat melalui pengawasan partisipatif.
Jika dana telah terlanjur dicairkan, Inspektorat wajib melakukan audit khusus. Hasil audit dapat berupa rekomendasi pengembalian dana, penundaan pencairan tahap selanjutnya, hingga pelimpahan perkara ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Baca Juga Persiapan Pra-SD Lebih dari Sekadar Bisa Baca-Tulis
Salah satu tokoh masyarakat, Asep Setiadi, menegaskan bahwa praktik pencairan dana tanpa syarat lengkap telah merusak kepercayaan publik.
“Kami sebagai warga sangat kecewa. Aturan sudah jelas. Jika camat tetap memberikan rekomendasi padahal syarat administrasi belum terpenuhi, itu bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran serius. Dana Desa seharusnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan menjadi celah penyalahgunaan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya kualitas sumber daya manusia serta belum optimalnya pelaksanaan program ketahanan pangan desa yang dinilai jauh dari tujuan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya meminta Inspektorat segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar Dana Desa benar-benar dikelola sesuai aturan serta digunakan untuk kepentingan rakyat.
Penyaluran Dana Desa, menurut warga, tidak boleh ditentukan oleh rekomendasi sepihak yang bertentangan dengan regulasi. Semua pihak diminta tunduk pada hukum demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa. (YD)
Baca Juga Menanamkan Cinta Al-Qur’an pada Anak Usia Dini
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang