Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret oknum Kepala Desa Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, kini memantik kemarahan warga. Sang kepala desa diduga mengambil uang operasional serta satu unit telepon genggam milik perangkat desa. Ironisnya, korban disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dan bertugas sebagai staf di lingkungan pemerintahan desa.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik setelah warga menggelar aksi penyampaian aspirasi di halaman kantor desa. Dalam aksinya, masyarakat secara terbuka mendesak kepala desa yang bersangkutan segera mundur dari jabatannya.
Menurut warga, dugaan tindakan tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat dan tidak layak dilakukan oleh seorang pemimpin.
“Pemimpin seharusnya memberi teladan, bukan justru menimbulkan kegaduhan,” ujar salah seorang warga di lokasi aksi.
Saat dikonfirmasi awak media di kantor desa pada 7 Mei 2026, salah satu perangkat desa yang mengaku menjadi korban membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar adanya Pak, uang dan ponsel milik kami diambil oleh Kepala Desa. Bahkan kejadian itu terekam jelas di CCTV desa,” ungkapnya.
Pengakuan itu memperkuat desakan warga agar persoalan ini tidak diselesaikan secara diam-diam. Apalagi, menurut sumber internal desa, persoalan tersebut telah dibahas dalam forum musyawarah yang melibatkan unsur kecamatan, Badan Permusyawaratan Desa, dan warga setempat.
Di sisi lain, Asep Rudi selaku Ketua APDESI Kecamatan Leuwisari mengaku telah turun langsung melakukan pengecekan ke lapangan.
“Saya sudah meninjau dan memastikan bahwa kejadian ini memang benar terjadi. Kami akan terus melakukan koordinasi agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala desa agar menjaga integritas dan amanah jabatan yang diberikan masyarakat.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan internal pemerintahan desa serta penegakan etika pejabat publik di tingkat desa. Jika dugaan ini terbukti, warga menilai perlu ada sanksi tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintahan desa lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Linggawangi, Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Kecamatan Leuwisari, maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait. (Johan)
Baca Juga Dandim 0613/Ciamis Buka Persami KKRI, Cetak Generasi Tangguh Menuju Indonesia Emas 2045
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang