Kota Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dugaan praktik pernikahan siri yang dilakukan diam-diam kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial DAM (22) dilaporkan oleh istri sahnya sendiri, CL (22), ke Polres Tasikmalaya Kota setelah diduga menikah siri dengan perempuan lain tanpa izin maupun sepengetahuan pasangan resminya.
Laporan resmi tersebut dibuat pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 14.25 WIB. CL datang didampingi kuasa hukumnya, Aam Amirullah, S.H., guna meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan suaminya.
Kasus ini mulai terungkap ketika seorang perempuan berinisial P menghubungi CL melalui sambungan telepon pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam percakapan itu, P mengaku sebagai istri siri DAM dan secara mengejutkan meminta buku nikah resmi milik CL dengan DAM. Pengakuan tersebut sontak memicu kecurigaan dan membuka dugaan adanya pernikahan kedua yang dilakukan secara tersembunyi.
Merasa dipermalukan, dikhianati, dan dirugikan secara hukum maupun moral, CL akhirnya menempuh jalur hukum. Ia menilai tindakan suaminya bukan sekadar persoalan rumah tangga, tetapi telah masuk ranah pidana karena dilakukan saat status perkawinan sah masih berlangsung.
Kuasa hukum pelapor menyebut kliennya meminta penyidik menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang mengatur ancaman pidana bagi seseorang yang menikah lagi padahal masih terikat perkawinan sah. Selain itu, pihaknya juga menyoroti kemungkinan unsur penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PKDRT apabila terbukti tidak menjalankan kewajiban nafkah terhadap istri sah.
Hingga berita ini diturunkan, Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas laporan tersebut. Polisi juga berpotensi memanggil para pihak guna mengklarifikasi status hubungan serta legalitas dugaan pernikahan siri itu.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali membuka persoalan laten praktik nikah siri yang kerap dilakukan secara tertutup, namun berujung konflik hukum, penelantaran pasangan, hingga kerugian psikologis bagi istri sah. Jika terbukti, perkara ini dapat menjadi peringatan keras bahwa hubungan rumah tangga bukan ruang bebas untuk mengakali hukum. (YD)
Baca Juga Diduga Ambil Uang dan Ponsel Perangkat Desa, Oknum Kades Linggawangi Digoyang Tuntutan Mundur
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang