Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Sebanyak tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di Kabupaten Ciamis mengikuti pelatihan penjamah makanan yang digelar di Aula BKPSDM Kabupaten Ciamis. Kegiatan ini menjadi tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum dapur SPPG beroperasi dan melayani program makan bergizi bagi masyarakat. Rabu, (3/6/2026).
Koordinator Wilayah SPPG Ciamis, Egi Armand, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut diperuntukkan bagi SPPG yang tengah mempersiapkan operasional. Tujuh SPPG yang mengikuti kegiatan berasal dari sejumlah kecamatan, di antaranya Banjaranyar, Kawali, Cijeungjing, Sukamantri, Rajadesa, Baregbeg, dan wilayah lainnya di Kabupaten Ciamis.
Menurut Egi, berdasarkan ketentuan Dinas Kesehatan, setiap SPPG wajib mengikutsertakan minimal 25 relawan dalam pelatihan sebagai salah satu syarat memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“SLHS memiliki tiga tahapan. Pertama pelatihan penjamah makanan, kedua inspeksi kesehatan lingkungan oleh puskesmas setempat, dan ketiga uji laboratorium. Pada tahap pertama ini seluruh relawan minimal 25 orang harus mengikuti dan lulus pelatihan,” ujarnya.
Baca Juga Polri Peduli, Kapolres Ciamis Bakti Sosial ke Anak Yatim Piatu di Banjarsari
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh sertifikat individu sebagai bukti telah memiliki pemahaman dasar mengenai keamanan pangan dan higiene personal.
Egi menegaskan, pelatihan ini bertujuan memastikan seluruh relawan memahami standar pengolahan makanan yang aman dan higienis sebelum bertugas di dapur SPPG.
“Harapannya para relawan memiliki pemahaman dasar terkait keamanan pangan dan personal hygiene. Sehingga makanan yang diproduksi di dapur SPPG sehat, higienis, dan aman dikonsumsi oleh sasaran program, mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita hingga siswa,” katanya.
Seluruh materi pelatihan disampaikan oleh tenaga kesehatan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, baik dari bidang kesehatan lingkungan maupun petugas puskesmas yang membina masing-masing SPPG.
Lebih lanjut, Egi menegaskan bahwa pelatihan penjamah makanan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi setiap SPPG dalam proses memperoleh SLHS sebelum menjalankan operasional.
Terkait kesiapan sarana sanitasi, Egi mengungkapkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) saat ini terus melakukan pembenahan terhadap fasilitas pendukung di seluruh SPPG. Ia menyinggung adanya 34 SPPG di Kabupaten Ciamis yang sebelumnya dikenakan suspensded karena belum memenuhi persyaratan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Untuk SPPG baru yang saat ini mengikuti pelatihan, sebelum operasional seluruh fasilitas wajib dipenuhi terlebih dahulu dan diperiksa. Setelah kepala SPPG dan mitra menyatakan siap operasional serta memenuhi seluruh persyaratan, barulah dapur dapat mulai beroperasi,” tegasnya.
Ia berharap seluruh SPPG yang sedang dipersiapkan dapat melengkapi seluruh infrastruktur yang dipersyaratkan sehingga mampu menjalankan program makan bergizi dengan standar kesehatan dan sanitasi yang sesuai ketentuan. (Dods)
Baca Juga Wartawan Ciamis Adu Strategi di Papan Catur, Empat Organisasi Pers Gelar Turnamen Perdana
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang