Kabupaten Ciamis, analisaglobal.com — Seorang pemuda asal Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis, meninggal dunia akibat tenggelam di Leuwi Genteng, Blok Bobojong, Dusun Cukanguncal, Desa Tanjungsari, Kecamatan Sadananya, Minggu (28/6/2026). Dalam insiden tersebut juga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan seorang pengunjung mengalami luka pada bagian wajah.
Korban meninggal diketahui bernama Yusrizal Maulana Muhtadien (22), warga Dusun Selacai, Desa Selamanik, Kecamatan Cipaku. Sementara korban penganiayaan adalah Azi Mahbubillah (14), seorang pelajar asal Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban bersama sejumlah rekannya berenang di Leuwi Genteng. Sekitar pukul 10.30 WIB, korban diduga mengalami kepanikan saat berada di dalam air hingga akhirnya tenggelam.
Melihat kejadian tersebut, rekan-rekan korban segera berusaha melakukan penyelamatan dan mengevakuasi korban ke tepi sungai. Namun, di saat bersamaan terjadi kesalahpahaman antara teman korban dengan pengunjung lain yang berujung pada aksi penganiayaan terhadap Azi Mahbubillah hingga mengalami memar di bagian wajah.
Kedua korban kemudian dibawa ke Klinik Al Aamiin, Kelurahan Maleber. Berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis, Yusrizal dinyatakan meninggal dunia, sedangkan korban penganiayaan mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga sebelum berenang korban bersama rekan-rekannya mengonsumsi minuman keras jenis arak Bali. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya dua botol arak Bali di lokasi kejadian.
Menurut pihak keluarga, korban baru saja pulang dari Bali sebelum mendatangi lokasi wisata tersebut bersama teman-temannya.
Keluarga korban meninggal juga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi karena menerima kejadian tersebut sebagai musibah atau takdir.
Mendapat laporan kejadian, personel Polsek Ciamis bersama Tim Patroli Polres Ciamis dan Unit Inafis Polres Ciamis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mendata korban dan saksi, melakukan visum, serta melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tenggelam maupun dugaan tindak pidana penganiayaan. (Dods)
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang