DPD AWP Bongkar Dugaan Personel Ahli Fiktif di Proyek Jalan Rp. 3,3 Miliar, Soroti Lemahnya Pengawasan PUPR Kabupaten Tasikmalaya

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Dugaan praktik penggunaan personel tenaga ahli fiktif kembali mencoreng pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Tasikmalaya.

Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Wartawan Pasundan (AWP) mengungkap indikasi adanya tenaga ahli yang hanya tercantum dalam dokumen pengadaan, namun diduga tidak pernah menjalankan tugas sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.

Temuan tersebut muncul pada proyek Rekonstruksi Jalan Sirnagalih–Ciponyo senilai sekitar Rp3,3 miliar yang dikerjakan CV Arisu Nusantara melalui sistem e-Katalog Sektoral Konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua DPD AWP Kabupaten Tasikmalaya, Ade Hera, mengatakan indikasi tersebut diperoleh dari hasil pemantauan lapangan serta laporan masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, personel Ahli Madya Jalan yang namanya tercantum dalam dokumen penawaran beserta Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) diduga tidak pernah terlihat berada di lokasi pekerjaan selama proses pelaksanaan proyek.

“Kalau personel ahli hanya ada di atas kertas tetapi tidak pernah hadir di lapangan, maka patut diduga telah terjadi penyampaian data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dapat berdampak pada kualitas pekerjaan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila terbukti,” ujar Ade Hera saat ditemui di Sekretariat DPD AWP, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, dugaan tersebut tidak berdiri sendiri. AWP juga menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian data perusahaan yang ditampilkan dalam sistem e-Katalog dengan kondisi riil di lapangan, termasuk dugaan ketidaksesuaian klasifikasi usaha (KBLI), personel inti, hingga kapasitas penyedia jasa.

Baca Juga 2.650 Anak Yatim Terima Santunan, Bupati Herdiat Tegaskan Kepedulian Tak Boleh Berhenti di Bulan Muharram

AWP menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan karena setiap penyedia jasa yang mengikuti pengadaan melalui e-Katalog wajib memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ade Hera menegaskan, apabila hasil audit nantinya membuktikan adanya personel inti fiktif maupun data perusahaan yang tidak sesuai fakta, maka terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi dilanggar, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3) mengenai kewajiban kehadiran personel inti serta larangan penggunaan personel yang sama pada beberapa paket pekerjaan secara bersamaan.

Selain itu, Pasal 103 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 juncto Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021 mengatur sanksi berupa pencoretan penyedia dari e-Katalog, usulan daftar hitam (blacklist), hingga sanksi terhadap pejabat yang lalai melakukan verifikasi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“e-Katalog dibentuk untuk menutup ruang praktik pinjam perusahaan, sewa SKK, maupun manipulasi data tenaga ahli. Kalau fakta di lapangan justru menunjukkan personel tidak pernah hadir, maka fungsi pengawasan patut dipertanyakan. Siapa yang memverifikasi? Siapa yang memastikan tenaga ahli benar-benar bekerja? Ini harus dijawab secara terbuka,” tegasnya.

Atas dasar itu, DPD AWP mendesak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek jalan yang menggunakan mekanisme e-Katalog sektoral. Selain itu, AWP juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dan aparat penegak hukum lainnya menelusuri apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.

AWP juga meminta Bupati Kabupaten Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka dengan menghadirkan Kepala Dinas PUPR, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, serta penyedia jasa agar seluruh dugaan tersebut dapat dijelaskan secara transparan kepada publik.

Menurut AWP, pengawasan terhadap proyek bernilai miliaran rupiah tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi. Kehadiran personel inti di lapangan merupakan bagian penting dalam menjamin mutu pekerjaan dan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait, maupun pihak CV Arisu Nusantara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan atau hak jawab dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya pada pemberitaan berikutnya. (YD)

Baca Juga Dishub Ciamis Percantik Wajah Perbatasan, 12 Lampu PJU Diganti LED

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!