DPRD Pangandaran Setujui Raperda P2APBD 2025 Jadi PERDA, BKAD Pangandaran : DPRD SUDAH KETUK PALU

Pangandaran, analisaglobal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Pangandaran H. Idi Kurniadi, Jum’at 17 Juli 2026 kepada Analisaglobal.com, bahwa keputusan penting tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 188.4/Kpts.6/DPRD/2026 yang resmi ditetapkan di Parigi pada tanggal 13 Juli 2026. Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan mendalam oleh Badan Anggaran DPRD setempat.

Melalui Pembahasan Ketat dan Rapat Paripurna dan berdasarkan dokumen resmi yang diterima oleh BKAD Pangandaran, persetujuan ini diputuskan setelah DPRD menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 13 Juli 2026. Agenda utama rapat tersebut mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran terkait capaian keuangan daerah sepanjang tahun 2025, ujar Idi Kuriadi.

Lebih lanjut Idi Kurniadi memaparkan bahwa Pimpinan DPRD menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi anggaran legislatif sebagaimana diatur dalam Pasal 150 ayat (2) huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, imbuhnya.

Baca juga Pemkab Pangandaran Raih Opini WTP dari BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Cerminkan Perbaikan Tata Kelola Keuangan

“Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 telah selesai dilaksanakan secara komprehensif oleh Badan Anggaran. Maka dari itu, perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan bersama antara Pemda dan Pimpinan DPRD dalam berkas konsiderans keputusan tersebut, tururnya.

Menjadi Dasar Hukum Bagi Bupati
Selanjutnya H. Idi Kurniadi menjelaskan bahwa di dalam Diktum KESATU surat keputusan tersebut secara tegas dinyatakan bahwa DPRD Kabupaten Pangandaran menyetujui penuh Raperda P2APBD 2025 menjadi Perda. Seluruh lampiran, laporan Badan Anggaran, serta Berita Acara Persetujuan Bersama antara Bupati Pangandaran dan DPRD dipastikan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Lebih lanjut, dalam Diktum KETIGA dijelaskan bahwa surat keputusan persetujuan dari pihak legislatif ini akan menjadi dasar hukum utama bagi Bupati Pangandaran untuk segera menindaklanjuti proses penetapan dan penandatanganan Peraturan Daerah secara resmi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan iti ditandatangani langsung secara kolektif oleh jajaran Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran, yakni Ketua DPRD Asep Noordin H.M.M., serta dua Wakil Ketua, Muhamad Taufiq dan Dede Sutiswa Nataatmaja. Kebijakan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, pungkasnya. (driez)

Baca Juga Ditinggal Mengobrol, Kompor Gas Picu Kebakaran Hebat, Satu Rumah di Ciamis Ludes Dilalap Api

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!