Diduga Ada Markup Dana BOS di SDN Sukarapih Sariwangi, Alokasi Honor dan Sarpras Jadi Sorotan Publik

Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Sukarapih, Kecamatan Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi sorotan publik. Sekolah tersebut diduga melakukan penggelembungan (markup) anggaran pada sejumlah komponen Dana BOS, terutama alokasi pembayaran honor guru non-ASN serta sarana dan prasarana (sarpras).

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya perbandingan antara dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKS) dengan kondisi riil di lapangan yang dinilai belum menunjukkan perubahan signifikan, khususnya pada fasilitas sekolah.

Berdasarkan data yang dihimpun, pada Tahun Anggaran 2024 tercatat alokasi pembayaran honor guru sebesar Rp. 31.600.000 pada Tahap I dan Rp. 27.600.000 pada Tahap II. Sementara pada Tahun Anggaran 2025, anggaran honor tercatat sebesar Rp. 25.800.000 pada Tahap I dan Rp. 6.600.000 pada Tahap II.

Selain itu, anggaran sarana dan prasarana juga terbilang cukup besar, yakni Rp. 35.409.600 pada tahun 2024 dan Rp. 20.726.500 pada tahun 2025.

Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data yang tercantum dalam ARKS, jumlah tenaga pendidik di sekolah tersebut hanya sekitar lima orang, termasuk guru honorer.

Publik mempertanyakan apakah pembayaran honor benar-benar diterima sesuai nominal yang dianggarkan serta apakah dana sarana dan prasarana telah direalisasikan sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga mengaku tidak melihat adanya perubahan berarti pada kondisi fisik sekolah. Beberapa fasilitas, seperti toilet (WC), pintu bangunan, hingga kaca jendela, disebut masih dalam kondisi rusak.

“Saya sebagai orang tua siswa merasa penggunaan Dana BOS di sekolah ini kurang transparan. Seharusnya penggunaan BOS dipasang di papan informasi agar masyarakat mengetahui. Namun di SDN Sukarapih tidak terlihat.Kondisi sekolah juga dari tahun ke tahun seperti tidak ada perubahan. WC rusak, pintunya rusak, kaca jendela banyak yang pecah. Kalau memang ada anggaran pemeliharaan, seharusnya fasilitas itu bisa diperbaiki,” ungkap salah seorang warga kepada awak media, Senin (20/7/2026).

Mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan Dana BOS, pembayaran honor guru non-ASN memiliki persyaratan tertentu, di antaranya diperuntukkan bagi guru yang memenuhi ketentuan serta dilaksanakan secara akuntabel.

Baca Juga Sampah Penuhi Sungai Cibodas, Kepala Dusun Selaawi Turun Tangan: Kesadaran Warga Harus Berubah

Sementara penggunaan dana sarana dan prasarana wajib dapat dipertanggungjawabkan dan dikelola secara transparan melalui Tim BOS Sekolah yang melibatkan kepala sekolah, bendahara, guru, dan komite sekolah.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ), penggelembungan anggaran, atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ARKS, maka dugaan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SDN Sukarapih maupun instansi terkait belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Yana Suryana)

Baca Juga 157 PKL Pasar Manis Ciamis Segera Direlokasi, DKUKMPP Siapkan Lokasi Baru

About analisaglobal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!