Kabupaten Tasikmalaya, analisaglobal.com – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kabupaten Tasikmalaya dinilai belum memberikan respons yang memadai terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media terkait kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor.
Sejumlah upaya konfirmasi telah dilakukan oleh wartawan melalui berbagai cara, mulai dari sambungan telepon, pesan singkat WhatsApp, hingga permohonan wawancara secara langsung. Namun, hingga kini belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak dinas.
Saat dihubungi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan disebut mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Dinas (Sekdis). Akan tetapi, ketika wartawan berupaya meminta penjelasan mengenai pekerjaan konstruksi yang tercantum dalam kegiatan Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung Kantor, Sekdis memilih tidak memberikan wawancara dengan alasan sedang sibuk. Sikap tersebut, menurut wartawan yang melakukan konfirmasi, disampaikan dengan nada yang dinilai kurang bersahabat. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/8/2026).
Baca Juga Sambut HUT RI, PLN Perkuat Sinergi Kelistrikan Dengan Pemkab Ciamis
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik, mengingat pejabat publik pada dasarnya memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut bukan termasuk kategori yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Dengan adanya komunikasi yang baik antara pejabat publik dan media, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat mengenai pelaksanaan program maupun penggunaan anggaran pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan resmi terkait konfirmasi yang diajukan mengenai kegiatan pemeliharaan bangunan gedung kantor.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya. Apabila di kemudian hari terdapat penjelasan atau tanggapan resmi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Win/Mar)
Baca Juga Kebakaran Dekat JTM, PLN Pastikan Listrik Tetap Andal
Analisa Global Cepat, Aktual dan Berimbang